Ikut Antarkan 5 Kg Sabu, Nelayan di Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang nelayan Asahan, Ilham (30), dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai dia bersalah karena terlibat jual-beli 5 kg sabu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih mewakili JPU Jacky Octavianus Situmorang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Senin (14/12). Ilham, yang hadir secara telekonferensi, dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana kurungan selama 3 bulan," tuntut Buha.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada Kamis 21 Mei 2020, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan ada seseorang bernama Dodi (DPO) memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Kenanga Jalan Sisingamangaraja, Teladan Barat, Medan Kota. Petugas melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, hanya Ilham yang ada di sana.
Penggeledahan dilakukan. Di dalam lemari ditemukan tas ransel hitam berisi 5 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.
Ilham yang diinterogasi mengaku 5 Kg sabu itu milik Dodi. Temannya itu sedang pergi keluar kamar.
Awalnya Ilham sudah mengetahui temannya Dodi membawa narkotika jenis sabu. Namun dia tidak berani untuk bertanya, karena sering diberi uang.
Ilham sudah mengetahui Dodi bekerja sebagai kurir narkoba sejak 2 tahun lalu. Dodi juga telah memberi tahu akan mengantar sabu-sabu ke Medan. Dia mengajak Ilham saat membawa 1 tas berisi 5 Kg sabu-sabu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnya