Ikut-ikutan jadi bandar narkoba, Lenny susul kekasih dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Hubungan asmara Lenny (40) dengan seorang bandar narkoba justru berdampak negatif dan harus dibayar mahal. Perempuan asal Pematang Siantar ini terjerumus dan ikut-ikutan menjadi pengedar pil ekstasi. Sehingga dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman terhadap Lenny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan. Negeri (PN) Medan, Selasa (17/4). Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Richard.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya JPU Randi Tambunan juga meminta agar Lenny dihukum penjara seumur hidup.
Pihak JPU masih pikir-pikir dengan putusan itu. Begitu pula dengan pihak terdakwa.
"Apabila terdakwa nanti akan menyatakan banding, kami akan siap mendampingi," ucap Yudi Karo-Karo, penasihat hukum terdakwa seusai sidang.
Menurut Yudi, Lenny hanya pesuruh dalam perkara ini. Pengendali peredaran narkoba itu adalah seorang napi, Ega Halim, yang tak lain kekasih kliennya. Ega juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara ini.
"Hubungan Lenny dengan Ega adalah pacaran, sehingga Lenny bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan di Medan," jelas Yudi.
Lenny ditangkap tim dari BNN Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 2 Agustus 2017. Awalnya, dia dihubungi sang pacar Ega Halim melalui telepon. Perempuan itu disuruh untuk menyerahkan 3 bungkus plastik berisi total sekitar 3 ribu butir pil ekstasi kepada 2 orang berbeda.
Lenny kemudian dihubungi 2 orang suruhan Ega Halim yang akan mengambil pil ekstasi itu. Mereka sepakat bertemu di Mall Center Poin.
Pertama, Lenny berhasil menyerahkan sebungkus plastik pil ekstasi kepada seorang pria suruhan Ega. Saat menunggu orang kedua yang akan mengambil 2 bungkus pil ekstasi itu, Lenny ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut. Dari tangannya disita 2.001 butir pil ekstasi.
Tempat kos Lenny di Jalan Candi Prambanan pun digeledah. Ditemukan 15 bungkus plastik pil ekstasi dengan jumlah 14.991 butir. Total keseluruhan pil ekstasi yang disita berjumlah 17 bungkus dengan jumlah 16.992 butir.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaAksi nekat Eni, lantaran permintaan dari suaminya Farhan Ramadhan yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDia menyebut mantan kekasihnya itu juga jadi saksi untuk kasus Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, dua orang yakni JC dan ZK telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca SelengkapnyaKang Mus ternyata mendapatkan narkoba dari Yogi, yang ternyata sering mengonsumsi.
Baca SelengkapnyaBisnis haram yang dijalankan Beny diendus BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca Selengkapnya