Ikut Rekonstruksi, Keluarga Hakim Jamaluddin Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Merdeka.com - Keluarga almarhum Jamaluddin (55) turut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu di rumahnya, Perumahan Royal Monaco, Jalan Aswad, Medan Johor, Kamis (16/1). Mereka meminta agar pelaku dihukum berat, bahkan dijatuhi pidana mati.
Rekonstruksi itu diperagakan ketiga tersangka, yakni istri Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), temannya Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Keluarga korban meminta mereka dihukum berat.
"Kami minta dia (Zuraida) dan teman laki-lakinya itu (Jefri) dihukum mati, karena dia sudah membunuh adik kami," kata Nur Iman (63), kakak sepupu Jamaluddin, warga Jalan Krakatau, Medan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Nur mengatakan, permintaan hukuman berat itu sudah disepakati seluruh keluarga besarnya. "Kami sudah sepakat, semuanya, baik yang di Aceh, di Medan maupun di mana saja. Kami mau Dik Nong (panggilan Zuraida) ini sama laki-lakinya itu dihukum mati. Biar dirasakannya apa yang diperbuatnya. Nyawa bayar nyawa," sebut Nur Iman.
Perempuan ini mengatakan, keluarganya selama ini tidak begitu baik berkomunikasi dengan Zuraida. Bahkan jika keluarga mereka dari Aceh datang ke Medan, mereka tidak singgah ke rumah Jamaluddin, melainkan ke rumah Nur Iman.
"Di depan kami mereka (Jamaluddin dan Zuraida) tidak bertengkar, tapi terlihat terpisah. Satu di sana satu di sini, masing-masing," ucap Nur Iman yang mengaku sejak awal sudah mencurigai Zuraida sebagai pelaku pembunuhan sepupunya itu.
Sementara mantan istri Jamaluddin, Cut Armayani (45) juga melihat rekonstruksi di rumah belas suaminya itu. Namun dia tidak mau berkomentar tentang kasus itu.
"Saya serahkan ke aparat lah. Apa pun itu yang terbaiklah. Saya tidak bisa komentar apa pun," ucapnya.
Cur Armayani menjelaskan, dia berumah tangga dengan Jamaluddin selama 14 tahun, sejak pria itu belum menjadi hakim. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai sepasang anak yang kini telah dewasa.
Cut Armayani mengaku meski telah berpisah, dia tetap berkomunikasi dengan Jamaluddin. "Paling hanya seputar anak-anak. Komunikasi pernah, tidak sering, karena bagaimanapun beliau adalah bapak anak-anak saya. Apa pun tentang anak saya, saya tanya beliau," ucapnya.
Selama ini, kata Cut Armayani, Jamaluddin bertanggung jawab memenuhi semua kebutuhan anak-anaknya. "Itu wajib. Beliau orang baik. Beliau tahu tanggung jawabnya. Jangankan anak kandung, anak tirinya juga ditanggunjawabinya," sebut warga Meulaboh ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca Selengkapnya