Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikuti Arahan Jokowi, Menkum HAM Permudah Pendirian Badan Usaha

Ikuti Arahan Jokowi, Menkum HAM Permudah Pendirian Badan Usaha Politisi Calon Menteri Presiden Jokowi. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kemenkum HAM akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas kepada Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha. Sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.

Beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badanusaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit.

Orang lain juga bertanya?

Kedua, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Ketiga, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.

"Keempat, pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan," jelas Yasonna dalam siaran pers, Jumat (22/11).

Yasonna menambahkan, pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan beberapa ketentuan.

Politikus PDIP itu merinci, pertama, skema pendirian berbentuk pendaftaran. Kedua, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya. Ketiga, perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

"Keempat, tidak ada ketentuan modal minimum. Kelima, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap," jelas Yasonna.

Permohonan Dapat Dilakukan Sendiri

Selanjutnya, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Tujuh, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.

Delapan, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nolPNBP. Sembilan, usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

"Pengumuman Perusahaan dilakukan secara online, menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," terang Yasonna lagi.

Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, jelas dia, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan strategis Kemenkum HAM tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," tutup Yasonna.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Menkumham Disambut Antuasiasme Exhibitor Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF
Menkumham Disambut Antuasiasme Exhibitor Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalog Expo Forum (ICEF) di Jakarta, Kamis (3/8).

Baca Selengkapnya
Menkumham Minta Kemudahan Berbisnis Tidak Digunakan untuk Kriminal
Menkumham Minta Kemudahan Berbisnis Tidak Digunakan untuk Kriminal

Salah satunya dengan memutus rantai birokrasi yang panjang untuk membuka usaha.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Yasonna Laoly: Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri
Yasonna Laoly: Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri

Prioritas penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Dukung Iklim Ekonomi Kondusif, Yasonna Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional
Dukung Iklim Ekonomi Kondusif, Yasonna Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional

Notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi
Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi

Praktik bisnis yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
BPOM Jadikan Banyuwangi Role Model Layanan Jemput Bola Pengurusan Izin Edar Pelaku UMKM
BPOM Jadikan Banyuwangi Role Model Layanan Jemput Bola Pengurusan Izin Edar Pelaku UMKM

Layanan jemput bola melalui MPP Banyuwangi akan menjadi role model untuk pengembangan di daerah lain.

Baca Selengkapnya