Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikuti KPU, Mendagri larang terpidana mencalonkan diri di pilkada

Ikuti KPU, Mendagri larang terpidana mencalonkan diri di pilkada Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah konsisten terhadap aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan terpidana mencalonkan diri dalam Pilkada 2017 sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada yang disusun DPR. Tjahjo tak ambil pusing adanya perdebatan Fraksi Golkar dan Hanura dalam aturan turunan yaitu Peraturan KPU (PKPU) yang meminta agar terpidana dengan hukuman percobaan bisa mencalonkan diri.

"Secara prinsip pemerintah ikut KPU dan keputusan rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, itu kan dalam kerangka DPR beri masukan kepada KPU agar peraturan yang dibuat tidak menyimpang dari undang-undang. Soal debat mau deadlock itu kan namanya DPR," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Menurut Tjahjo, pemerintah juga konsisten terhadap komitmen awal bahwa kepala daerah terpilih nantinya harus bersih dari masalah hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Saya kira komitmen awal, aspirasi masyarakat termasuk KPU, Pemerintah ini untuk memilih calon kepala daerah yang dalam tanda petik yang amanah, bersih, tidak ada masalah hukum," jelasnya.

"Kalau dia nabrak, enggak punya SIM, diputuskan bersalah ya bersalah. Apapun, koruptor nyuri miliaran rupiah dan nyuri pisang goreng atau tabrak lari atau ketangkap tangan apa pun secara moral, secara hukum dia tidak bersih. Kita ingin kepala daerah ingin yang bersih, bersih dari narkoba, dari apa pun," tambah Tjahjo.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini melanjutkan, hal-hal yang menjadi perdebatan terkait terpidana dengan hukuman percobaan bisa mencalonkan diri itu hanya sebatas masukan. Peraturan yang telah ditetapkan KPU merupakan hal yang mengikat secara hukum.

"Yang saya tangkap tidak. Tapi kalau KPU, kalau enggak salah kan tetap, walaupun disimpulkan tapi sikap KPU kan begini," tuntas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret "Terlalu Gila yang Namanya Sandiwara!"

Mega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024
Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya