Ilegal, ratusan TKI dipulangkan paksa Malaysia
Merdeka.com - 190 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja yakni Malaysia, karena berstatus ilegal.
"Jumlah TKI asal Bangkalan yang dideportasi dari Malaysia ini terhitung mulai Januari hingga Agustus 2015," kata Kabid Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangkalan Takdir Mulyanto di Bangkalan, dilansir Antara, Rabu (9/9).
Pada 2014, terang dia, TKI asal Bangkalan yang dipulangkan dari negeri Jiran Malaysia sebanyak 540 orang.
-
Dari mana orang Bekasi diberangkatkan? Pemberangkatan orang-orang Bekasi ini dilakukan melalui beberapa gelombang antara tahun 1897 hingga 1929. Seluruhnya diseberangkan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok maupun Semarang.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa saja orang Bekasi yang tercatat? Keenamnya diketahui berasal dari beberapa kampung, seperti Amat Bin Amat asal Gabus, Noran Bin Miet asal Tanah Doearatoes, Sani asal Lembur Pulo Panjang, Sajian asal Rawa Bamboe, Saderi asal Bekasi dan seorang perempuan, Nyi Isah bin Ning asal Teloek Poetjoeng.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Alasannya sama. Mereka tidak dilengkapi dokumen kerja alias ilegal," katanya.
Dengan demikian, jumlah TKI asal Kabupaten Bangkalan yang dipulangkan dari negara mereka tempat bekerja selama 2014 hingga Agustus 2015 ini mencapai 730 orang.
Saat ini, sambung Takdir, ke-730 mantan TKI berada di kampung halamannya masing-masing dan bekerja sebagai buruh tani biasa.
Banyaknya TKI asal Kabupaten Bangkalan yang dipulangkan paksa itu, karena mereka berangkat melalui perantara (calo), bukan melalui jalur resmi, yakni Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Para TKI ini, sambung dia, hanya memikirkan jangka pendek, yakni asalkan berangkat, meskipun dokumennya tidak lengkap.
Mereka juga tidak memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan jika bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Ya akhirnya seperti itu, banyak TKI yang dideportasi. Resiko tidak pernah diperhatikan, mereka lebih senang yang penting bisa berangkat, walaupun hanya mengantongi visa kunjungan saja," paparnya, Untuk menekan angka kasus TKI yang dipulangkan secara paksa itu, kini Dinsosnakertrans Bangkalan mulai menggiatkan sosialisasi pada masyarakat, dan mengarahkan mereka agar berangkat melalui jalur resmi.
Hal ini dilakukan, agar para calon TKI di wilayah itu bisa tenang bekerja di luar negeri dan mendapatkan perlindungan kerja selama menjadi TKI di luar negeri.
"Kalau ilegal ini kan tidak mendapatkan perlindungan. Jadi dalam sosialisasi itu yang kami tekankan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data di Dinsosnakertrans Bangkalan, sejak Januari hingga akhir Agustus 2015 tercatat sebanyak 26 warga Bangkalan yang berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur resmi.
Mereka itu terdiri 16 orang laki-laki dan 10 orang perempuan dengan tujuan Hongkong, Taiwan, Malaysia dan Singapore. Umumnya mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pabrik perusahaan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaBaru Kerja 5 Pekan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya