Imam Istiqlal: Dosa massal satu kampung orang tak mensalati jenazah!
Merdeka.com - Belakangan beredar spanduk menolak mensalatkan jenazah pendukung atau pemilih penista agama. Spanduk tersebut ditujukan kepada para pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat yang menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Nasaruddin Umar mengungkapkan jika mensalatkan jenazah itu hukumnya wajib bagi umat Islam.
"Asal orang itu sudah bersyahadat, itu sudah muslim. Jadi tidak perlu dipertentangkan lagi. Bahkan orang-orang yang ragu (keislamannya) pun disalati juga. Karena mensalati orang muslim itu wajib hukumnya," kata Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).
-
Siapa yang dianjurkan sholat jenazah? Meski hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif), sholat ini tetap dianjurkan bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara sesama Muslimnya.
-
Siapa yang wajib sholat jenazah? Artinya, kewajibannya tidak mengikat ke semua orang. Hukum fardhu ini dapat gugur dari orang yang lain jika sudah ada yang melaksanakannya.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah.
-
Siapa yang bisa sholat jenazah? Sholat jenazah ini tetap dianjurkan untuk dilakukan bagi siapa saja yang melihat kematian dari saudaranya sendiri.
Mantan Wakil Menteri Agama ini menambahkan warga di suatu tempat yang menolak mensalatkan jenazah dapat berdosa secara massal. "Berdosa massal suatu kampung atau suatu daerah manakala ada orang yang tidak mensalati jenazah," katanya.
Oleh sebab itu, Nasaruddin mengimbau umat muslim untuk tidak melihat latar belakang politik seseorang jika ingin mensalatkan jenazah karena hukumnya wajib. Dia mengatakan jangan sampai hanya karena berkaitan dengan Pilkada dapat menjadi celah perpecahan di kalangan umat Islam.
"Aliran politik apapun itu tidak mengganggu orang untuk disalati. Yang penting orang itu muslim betul," tegasnya.
Ditemui terpisah, Ketua Dewan Pembina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengutarakan hal sama. Dia menilai, dari memandikan sampai mensalatkan jenazah merupakan Fardu Kifayah. Sebab itu, ia menilai setiap orang yang meninggal wajib untuk disalatkan tanpa harus melihat latarbelakangnya.
"Maka oleh karena itu umat Islam saya imbau supaya Fardu Kifayah ini bisa kita jalankan," ujarnya.
Meski demikian, Din menilai hal ini dapat dicari solusinya, yaitu apabila ada yang menolak, maka dapat pula warga lain maupun kerabat yang mensalatkan jenazah.
"Kalau ada yang tidak bersedia karena alasan-alasan tertentu ya silakan saja, Fardu Kifayah, kan pasti ada umat Iislam lain yang berkesempatan, paling tidak keluarga terdekat," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaKetum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar meminta calon Presiden dan Wakil Presiden hingga pimpinan partai politik hati-hati dalam bercanda soal agama.
Baca SelengkapnyaMenyolati jenazah merupakan salah satu kewajiban muslim terhadap jenazah seorang muslim. Pelaksanaannya sendiri berbeda dengan sholat pada umumnya.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan Doa Bersama Pemilu Damai adalah puncak dari proses pengamanan Pemilu 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaPAN meluruskan video Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait candaan salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaCak Imin mengklaim dirinya dan Anies Baswedan secara tegas menolak politik identitas.
Baca SelengkapnyaTahlilan merupakan amalan kelas internasional. Pasalnya ulama sekaliber IbnuTaimiyah dan Ibnul Qayyim al-jauziyah setuju hadiah pahala bacaan Al-Qur'an.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca Selengkapnya