Imbas kasus First Travel, DPR bentuk Panja Umrah dan Haji Khusus
Merdeka.com - Usai kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terungkap, Komisi VIII DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, pengaduan jemaah tentang penyelenggaraan ibadah umrah atau haji sebenarnya sudah sering muncul. Namun, imbas kasus Frist Travel memicu Komisi VIII membentuk Panja memberikan proteksi kepada jemaah.
"Terutama terkait proteksi (jaminan) terhadap jemaah. Kasus First Travel menjadi pemicu dibentuknya Panja," kata Haramain saat dihubungi, Rabu (23/8).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang DPR minta Menag lakukan terkait umrah backpacker? Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah yang diperlukan guna merespons maraknya umrah mandiri atau backpacker.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Kapan Danamon Syariah mulai menawarkan program haji khusus? Sebagai informasi, Danamon Syariah sudah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BIPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
-
Kapan PNM memberangkatkan nasabah umroh? Diberangkatkan pada 29 Agustus 2023 besok, beberapa diantara nasabah ini belum pernah berpergian jauh ke luar negeri, bahkan ke Ibu Kota.
Haramain mengungkapkan ada 6 target kerja dari Panja. Pertama, Panja akan membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU atau travel oleh Kementerian Agama. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah.
"Menurut UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel itu," ujarnya.
Panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan maupun pemberian perpanjangan izin PPIU setiap 3 tahun oleh Kemenag. Saat ini, jumlah PPIU berada di kisaran angka 800 lebih.
Panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU.
"Memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan (proteksi) terhadap calon jemaah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," tandasnya.
Pihaknya juga akan melihat Standar Pelayanan Minimum (SPM) pelaksanaan umrah. Sebab, menurutnya, selama ini harga yang ditawarkan PPIU kerap tidak memenuhi standar pelayanan yang memadai.
Terakhir, lanjutnya, Panja akan mengkaji kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. "Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," ucapnya.
Lebih lanjut, Haramain memaparkan sejumlah persoalan pelaksanaan umrah yang sering terjadi. Pertama, mulai dari rencana pemberangkatan terutama saat jemaah tiba di Mekkah dan Madinah.
Masalah kedua, kata Haramain, soal penundaan pemberangkatan jemaah, tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jemaah dan hilangnya dana jemaah.
Masalah lainnya, perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umrah. Perang harga ini sering tidak terkontrol sehingga mengakibatkan proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.
"Keempat, seringkali masyarakat (calon jemaah umrah) hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR membentuk pansus hak penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyusul adanya berbagai temuan Timwas dalam penyelenggaraan Ibadah Haji
Baca SelengkapnyaPansus Haji ini menyebabkan hubungan PBNU-PKB memanas hingga terlibat 'perang' sindiran.
Baca SelengkapnyaDengan sudah dibentuknya Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, maka mulai Rabu (10/7) akan dilakukan penyusunan roadmap kerja Pansus angket.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pansus haji merupakan kewenangan DPRI RI.
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus angket haji 2024 itu sampai ke telinga pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca SelengkapnyaKementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku keputusan DPR RI untuk membentuk pansus terkait pelaksanaan haji merupakan kewenangan legislatif
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan penyebab Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji akhirnya dibentuk.
Baca SelengkapnyaPansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Timwas DPR.
Baca SelengkapnyaMuhaimin mengingatkan pansus tersebut mendapatkan kewenangan yang luar biasa dan aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.
Baca SelengkapnyaCak Imin lantas menyebut, Pansus Angket Haji 2024 merupakan pansus monumental yang digulirkan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin jalannya rapat paripurna yang menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji 2024.
Baca Selengkapnya