Imigrasi Atambua Kembali Deportasi 76 WN Timor Leste
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali melakukan deportasi terhadap 76 Warga Negara Timor Leste. Mereka diduga merupakan pelintas ilegal yang masuk melalui jalur tikus di Atambua, Kabupaten Belu.
Kepala Kanwil Kemenkuham NTT, Marciana D Jone, mengatakan puluhan pelintas batas ilegal itu menyerahkan diri ke Kodim Belu.
"Mereka menyerahkan diri ke Kodim Belu baru kemudian didata oleh petugas dari Imigrasi Atambua," katanya. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (27/8).
-
Apa penyebab utama migrasi? Migrasi biasanya disebabkan karena bencana alam seperti meletusnya gunung berapi, gempa, wabah penyakit, dan lain sebagainya.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa para romusa asal Jawa hanya sedikit yang selamat? Sementara menurut pengamat sejarah David Boggett, disebutkan bahwa dari 200 ribu hingga 500 ribu domusha asal Jawa yang dikerahkan, hanya sekitar 70 ribu yang masih hidup saat perang berakhir.
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Mengapa beberapa warga pindah dari Kampung Sibimo? Namun kemudian beberapa warga pindah karena ingin mendapatkan akses yang lebih baik.
Sebanyak 76 WN Timor Leste yang dideportasi, terdiri dari 70 orang laki-laki dan perempuan berjumlah enam orang. Terhitung sejak 10 Agustus hingga Jumat (27/8) sudah 705 WN Timor Leste yang sudah dideportasi.
"Jadi deportasi kali ini sudah dilakukan untuk keempat kali hanya dalam kurun waktu jurang dari satu bulan dengan total yang dideportasi 705 orang," ujar dia.
Marci mengatakan, puluhan WN Timor Leste itu tergabung dalam persatuan pencak silat yang menurut laporan datang ke Atambua untuk mengikuti kenaikan sabuk persatuan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu.
Kini setelah didata, petugas Imigrasi bersama TNI dan Polri langsung mengantar mereka ke PLBN Mota Ain untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Sementara itu Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim, mengatakan bahwa salah satu alasan banyaknya WN Timor Leste yang masuk Atambua karena minimnya personel yang berjaga di jalan-jalan tikus.
"Perbatasan NKRI-Timor Leste ini terlalu banyak jalan tikusnya yang terbentang dari ujung ke ujung sementara petugas perbatasan kedua negara terbatas personelnya," ujar dia.
Selain itu juga sarana dan prasarana kurang memadai. Kemudian juga para pelintas ilegal juga memilih melintas pada saat petugas istirahat karena memang tidak mungkin petugas perbatasan siap siaga 24 jam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaTim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKarding menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 4,3 juta pekerja migran yang tercatat ilegal pada 2017.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya