Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia yang Lukis Masker di Wajah
Merdeka.com - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Leia Se (25), yang melukis wajahnya menyerupai masker untuk mengelabui petugas keamanan, akhirnya dideportasi Imigrasi Bali. Dia dikembalikan ke negara asalnya, Rabu (5/5).
"Dengan ini, saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Kemenkum HAM, Denpasar, Bali, Rabu (5/5).
Koster mengaku telah mengetahui berita viral tentang warga asing yang mengecat wajahnya menyerupai masker. Dia langsung memerintahkan tim gabungan untuk melacaknya.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana bule Rusia itu diamankan? Seorang perempuan warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Xenia (25) diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Dalam waktu kurang dari satu hari, tepatnya pada 22 April 2021, orang asing itu berhasil ditemukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pun memeriksanya.
Leia Se masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020, menggunakan visa kunjungan dengan izin tinggal berlaku sampai 11 Mei 2021. Hari ini, Rabu (5/5), dia dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Dari Bandara Soekarno Hatta, Leia Se akan diterbangkan menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.
Deportasi dilakukan karena Leia Se telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia," ujar Koster.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, WNA Taiwan, Lin Chi Chen alias Joshua (32), rekan Leia Se saat membuat konten itu, dinyatakan tidak bersalah.
"Tidak bersalah sih dari pemeriksaan Satpol PP. Dia (Leia Se) saja yang direkomendasi bersalah. Mana yang direkomendasi itu yang dilakukan penderportasian," ujarnya.
Seperti diberitakan, kelakuan warga asing di Bali kembali menjadi sorotan dan viral di media sosial. Mereka melukis wajahnya menyerupai masker dan mengelabui satpam di salah satu swalayan.
Video itu diunggah akun Instagram @denpasar.viral pada Selasa (20/4). Dalam tayangan terlihat pasangan warga asing akan masuk ke dalam swalayan namun dilarang satpam, karena yang perempuan tidak mengenakan masker. Mereka berdua akhirnya kembali dan masuk mobil.
Wajah si perempuan kemudian dilukis menyerupai masker. Lalu, mereka kembali ke swalayan dan berhasil lolos dari pengawasan satpam.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca Selengkapnya"Mungkin dia depresi. Iya (Telanjang) saat baru di ruangan karena depresi," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca Selengkapnya