Imigrasi belum temukan 36 WNI di Filipina terkait kasus terorisme
Merdeka.com - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan 36 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dirilis polisi Filipinan tak terkait kelompok teroris. Dari total 36 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui berada di Kota Marawi, Filipina, 12 di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
"Sebagian kan sudah kembali di antaranya yang jamaah itu. Sementara sampai saat ini kita belum menemukan keterkaitan dengan itu (DPO/teroris)," kata Ronny di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jl Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Sayang, Ronny enggan berkomentar banyak terkait tujuh WNI DPO yang dirilis Filipina diduga terlibat kelompok teroris. Imigrasi dikatakan Ronny tak punya kewenangan terkait hal tersebut. Hal itu sesuai dengan UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah No 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan mencermati perkembangan keimigrasian nasional, regional dan global.
-
Siapa saja yang perlu diwaspadai dari Filipina? Dalam pertandingan ini, dua pemain muda Filipina, Bjorn Martin Kristensen dan Sandro Reyes, menjadi ancaman serius bagi Indonesia.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Kewenangan tetap berada di tangan Polri, BNPT serta Kementerian Luar Negeri. "Tujuh DPO ini yang lebih pas menjawab BNPT, Polri dan Kemenlu. Kami punya subteknis membantu komunikasi dengan imigrasi dengan Filipina."
Ia hanya menjelaskan terdapat dua istilah DPO alias Daftar Pencarian Orang dalam kasus terorisme. Yang pertama DPO ISIS dan kedua DPO Terorisme. Dimana DPO ISIS terkait kelompok radikal ISIS dan DPO terorisme lebih kepada kasus teror secara keseluruhan.
"Tapi kami punya subteknis yang membantu komunikasi dengan imigrasi dengan Filipina. Kalau berkaitan DPO data diterima dari Kementerian atau lembaga lain misal Polri, BNPT. Akan dicocokkan dengan lembaga lain yang meminta," kata Ronny.
"Ini kan kaitan yang berkompeten masalah teroris yang berwenang Polri dan BNPT. Imigrasi sifatnya mendukung. Pencegatan di Bandara, Pelabuhan, dan lain-lain."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDensus 88 tangkap puluhan pendukung ISIS dalam satu hari di 3 lokasi
Baca SelengkapnyaKarena sejauh ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya akan memberikan pernyataan terkait ini nanti sore
Baca Selengkapnya