Imigrasi Depok sebut deposito Rp 25 juta tak efektif lindungi WNI
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM mencabut kebijakan uang deposito Rp 25 juta bagi pemohon paspor. Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menegaskan lebih mengedepankan pendalaman saat sesi wawancara ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor.
"Untuk Depok konsisten tidak menyebutkan nominal. Kita lebih mengedepankan logika saat wawancara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dadan Gunawan saat bersama dengan Timpora Depok, Rabu (22/3).
Menurut Dadan, wawancara mendalam lebih bisa mencegah adanya orang yang hendak membuat paspor untuk kepentingan yang tidak benar. Karena dalam sesi wawancara bisa diketahui kemana pemohon akan pergi dan tujuannya keluar negeri untuk apa.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kenapa WNI bekerja di Kamboja secara non-prosedural? Lebih lanjut, Dubes Santo menekankan bahwa Kamboja bukanlah negara yang dituju untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 'Ini berarti bahwa hampir semua WNI yang bekerja di Kamboja adalah pekerja migran yang tidak melalui prosedur yang benar.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana Kemnaker ingin melanjutkan Desmigratif? Namun demikian, katanya melanjutkan, dalam rangka keberlanjutan dan semakin baiknya program Desmigratif ini dibutuhkan tanggung jawab semua pihak. Selain itu, keberlangsungan atas program ini juga disebutnya sangat membutuhkan dukungan dan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat desa setempat.
-
Kenapa ada program transmigrasi? Faktor pendorong adanya program transmigrasi ini di antaranya karena padatnya jumlah penduduk, peningkatan perekonomian, hingga bencana alam yang menghancurkan lingkungan tempat tinggal.
"Sehingga bisa dilakukan pencegahan. Tujuannya untuk melindungi WNI kita. Karena yang prosedural saja ketika di luar negeri ada yang bermasalah, apalagi yang non prosedural," ungkapnya.
Jadi, kata dia, harus dipahami bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan dari pusat beberapa waktu lalu hanya untuk melindungi WNI. Jangan sampai mereka terlibat hal yang bersangkutan dengan hukum.
"Kebijakan itu kini didrop karena ada pemahaman yang tidak sama. Seolah ada Rp 25 juta, padahal tidak," tegasnya.
Menurut dia, secara logikanya jika seseorang hendak pergi ke Eropa maka uang yang didepositokan tentu tidak hanya Rp 25 juta. Contoh lain, bagi TKW yang ingin bekerja tentu akan keberatan dengan kebijakan ini. Karena belum juga mencari nafkah tapi sudah harus deposito Rp 25 juta.
"Jadi bukan persoalan nominalnya. Harus dipahami maksud dan tujuannya," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaIqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta
Baca SelengkapnyaKIP menyayangkan pemerintah tidak melakukan sosialisasi Tapera secara masif terlebih dahulu kepada publik.
Baca SelengkapnyaKeluh kesah pria eks TKI Jepang yang kini rela bekerja di kampung halaman sebagai tukang bangunan.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaKSPI menyinggung soal dugaan Tapera untuk menutupi defisit anggaran negara.
Baca SelengkapnyaPenolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta maupun ASN/PNS untuk program Tapera menjadi sorotan publik. Simak manfaat dan dampak buruknya.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaDe Gadjah menanyakan kepada Koster sebagai petahana, terkait UMP Bali yang sangat minim kenaikannya.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca Selengkapnya