Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi deportasi 64 WNA di Mataram

Imigrasi deportasi 64 WNA di Mataram Ilustrasi WNA dideportasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mendeportasi 64 warga negara asing (WNA). Di mana WNA yang dideportasi didominasi oleh warga berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan mengatakan, pemulangan 64 WNA ke negara asalnya itu berdasarkan catatan sepanjang tahun 2017.

"Terhitung sejak 1 Januari sampai 15 Desember 2017, ada 64 orang WNA yang kami pulangkan (deportasi). Kebanyakan dari mereka merupakan warga berkebangsaan Tiongkok," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/12).

Dalam perincian catatan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, warga Tiongkok yang di deportasi ke negara asalnya sepanjang tahun 2017 sebanyak 18 orang. Kemudian disusul dengan warga berkebangsaan Malaysia sebanyak 11 orang dan 6 orang dari Australia.

Selanjutnya dia mengungkapkan, pada awal tahun 2017, ada sebanyak lima warga asal Timor Leste yang bekerja sebagai kru kapal, dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian.

Dari Bulgaria, Spanyol, dan Korea Selatan, tercatat masing-masing dua orang dan sisanya berasal dari Hongaria, Turki, Swiss, Kanada, Jepang, dan Belgia.

Rahmat menuturkan, berbagai macam persoalan yang menjadi penyebab Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi WNA ke negara asalnya. Namun dari runutan catatannya, persoalan yang paling banyak muncul terkait dengan izin tinggal keimigrasiannya selama berada di NTB.

Seperti dua WNA yang tersandung pidana keimigrasian, yakni Peter Johannes Buitelaar, pria asal Belanda dan Hassan Bin Che Mamat dari Malaysia.

Untuk pria asal "Negeri Kincir Angin" itu tersandung kasus pidana keimigrasian karena permasalahan izin tinggal kunjungan yang dibiarkan habis dalam masa kedaluwarsanya.

Peter yang berprofesi sebagai pekerja LSM itu nekat tinggal lama di Indonesia karena alasan telah menikahi seorang perempuan asal Lendang Lekong, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Bahkan setelah pernikahannya di tahun 2010, Peter telah dikaruniai dua orang anak dari istrinya bernama Karniawati.

Karena tidak menghiraukan masa kedaluwarsa kartu izin tinggal kunjungannya yang sudah habis pada April 2016, Peter kemudian ditangkap pihak imigrasi.

Kasusnya kemudian berlanjut hingga ke meja persidangan Pengadilan Negeri Mataram, dan pada 2 Oktober 2017, Peter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Karena itu, Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhi hukuman pidana penjara kepada pria berusia 50 tahun tersebut selama 10 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya

Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya