Imigrasi Deportasi WN Papua Nugini dan Malaysia dari Makassar
Merdeka.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing dari Papua Nugini dan Malaysia dideportasi dari Makassar menuju negaranya masing-masing. Keduanya masing-masing Ronald Akuwere (21) asal Papua Nugini dan Mohammad Fazley bin Faizal (26) asal Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawa Rukka saat, WN Papua Nugini Ronald sebelumnya ditangkap di Jayapura karena kasus narkoba lalu dibawa ke Lapas Narkotika Bolangi, Gowa, Sulsel untuk jalani hukuman penjara 4 tahun. Setelah selesai masa tahanannya akhir Februari 2019 lalu, petugas intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Kelas I Makassar menjemputnya lalu detensikan untuk menunggu emergency travel document diterbitkan oleh konsulat jenderal Papua Nugini di Jayapura.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
"Kira-kira pekan depan Ronald dideportasi kalau sudah keluar emergency travel document, semacam dokumen pengganti paspor dari negaranya. Ronald ini adalah eks narapidana di Jayapura, kasus narkoba. Soal kenapa harus ditahan di Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulsel bukan di Jayapura sana, saya juga tidak tahu. Itu kewenangan antar Lapas. Karena Ronald ini orang asing maka selanjutnya jadi kewenangan kami di imigrasi," kata Andi Pallawarukka, Jumat (15/3).
Sedangkan Fazley semula dikira Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal lantaran dia tidak bisa menunjukkan dokumen kenegaraannya saat ada razia oleh kepolisian di Malaysia sehingga dideportasi ke Indonesia.
Peristiwa itu Mei 2018 lalu. Dia sedang tertidur di masjid besar Tawau, tiba-tiba polisi lakukan patroli TKI ilegal.
"Saat itu Fazley sampaikan kalau dokumen atau kartu identitasnya hilang tapi polisi tidak percaya. Ibunya bernama Sita orang Malaysia, bapaknya bernama Faizal orang Kabupaten Bone, Sulsel, maka dideportasilah dia ke Indonesia. Setelah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia di Jakarta dan datanya diverifikasi, Fazley terbukti warga Malaysia. Telah keluar emergency certificate, pengganti paspor. Sore ini akan dideportasi lagi ke Malaysia," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca Selengkapnya