Imigrasi Jateng Deportasi 197 WNA Selama 2018, Paling Banyak Warga China
Merdeka.com - Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng deportasi 197 Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2018. Mereka dikembalikan negara asalnya karena menyalahi aturan visa dan masa izin tinggal (overstay).
"Kebanyakan dari mereka dideportasi karena overstay. Tapi ada juga yang menyalahi aturan izin tinggal. Izinnya (visa) untuk wisata tapi malah bekerja," kata Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS saat dikantornya, Kamis (3/1).
Ramli menyebutkan dari 197 WNA yang dideportasi itu kebanyakan berasal dari Tiongkok, yakni 34 orang. Disusul WNA asal Malaysia sejumlah 25 orang, Korea Selatan (Korsel) 18 orang, Timor Leste 15 orang, India 12 orang, dan negara lain mencapai 93 orang. Ramli mengatakan total ada sekitar 137 WNA yang dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis atau overstay. Sementara yang menyalahi aturan visa mencapai 48 orang.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
"Sementara sisanya ada yang saat tertangkap operasi Timpora (tim pengawasan orang asing) tidak bisa menunjukkan identitas, tidak memiliki visa, bahkan ada yang memalsukan dokumen," imbuh Ramli.
Ramli menambahkan sepanjang 2018, total ada sekitar 12.975 WNA yang mengurus perizinan untuk menetap di Jateng. Jumlah ini meningkat dibanding 2017, sekitar 9% atau 11.554 orang.
Peningkatan jumlah WNA di Jateng itu juga turut diimbangi tingkat deportasi. Jika pada 2018 WNA yang dideportasi mencapai 197 orang, maka pada 2017 jumlahnya juga lebih sedikit, yakni 125 orang.
"Meningkatnya angka penindakan hukum keimigrasian ini (deportasi) menunjukkan bukti keseriusan petugas imigrasi di Jateng dalam penegakkan hukum bagi WNA. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh pegawai keimigrasian di Jateng yang ada di semua wilayah," tutur Ramli.
Ramli menambahkan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing atau WNA, pihaknya selama ini menerjunkan ratusan personel yang tersebar di enam kantor keimigrasian.
"Kita terjunkan petugas untuk pengawasan disejumlah kanwil Imigrasi di Semarang, Solo, Pemalang, Pati, Cilacap, dan Wonosobo," kata Ramli.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca Selengkapnya