Imigrasi kejar penyalur tenaga kerja asal China ilegal di Sukabumi
Merdeka.com - Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat memburu penyalur tenaga kerja asing asal China yang beroperasi secara ilegal dengan mempekerjakan di pabrik bata di daerah itu. Sedangkan tiga tenaga kerja asing asal China sudah dilakukan penahanan.
"Tiga tenaga kerja asing asal China itu sudah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sukabumi. Dari kasus ini kita memburu dua warga negara asing asal China sebagai penyalurnya bekerja pabrik bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi," kata Kepala Imigrasi Sukabumi, Filianto Akbar seperti dilansir Antara, Kamis (5/1).
Menurut dia ketiga tenaga kerja asing ilegal yang ditahan itu, sudah bekerja selama enam bulan di pabrik bata. Mereka berada pada posisi sebagai teknisi mesin.
-
Bagaimana orang Bekasi dipekerjakan? Para pekerja asal Jawa ini juga dibantu tenaga dari India yang dikerjasamai dengan pemerintah kolonial Inggris.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan karyawan magang itu? ByteDance mengumumkan bahwa mereka telah memecat seorang karyawan magang karena 'dengan sengaja mengganggu' pelatihan salah satu model kecerdasan buatan (AI) mereka.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Mereka ditangkap karena visa yang digunakannya bukan untuk bekerja, tetapi kunjungan," jelasnya.
Posisi kerja tenaga kerja asal China itu, cukup ditangani pekerja lokal karena menerapkan teknologi tergolong rendah. Ketiga pekerja ilegal itu, Mingjie Chen (44), Hui Lin (41) dan Jingui Lin (40).
Ia menjelaskan, ketiganya masuk ke Indonesia melalui PT Harapan Teknik dan Satya Graha Nusantara. Meski visa kunjungannya masih berlaku hingga akhir Januari dan Februari, namun mereka tetap menyalahi aturan tentang keimigrasian Indonesia.
"Pabrik bata milik investor China tersebut sudah tidak lagi beroperasi selama satu bulan terakhir karena kontraknya sudah habis," tegasnya.
"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pejara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya