Imigrasi larang saksi ahli Jessica masuk Indonesia 6 bulan ke depan
Merdeka.com - Kepala Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya memberi sanksi terhadap saksi ahli patologi sidang Jessica Kumala Wongso (27), Beng Beng Ong. Saksi ahli yang dihadirkan dari Australia ini tidak dapat mengunjungi Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan.
"Dia (Beng Beng Ong) masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas wisata atau on arrival. Nah sanksinya berupa deportasi plus cekal selama 6 bulan. Jadi dia tidak bisa masuk ke Indonesia kembali 6 bulan ke depan," kata Tato kepada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Dia pun menceritakan, bahwa pada hari Senin (5/9) lalu sejak pukul 21.00 WIB pihaknya telah melakukan pengawasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Usai mengetahui siaran langsung dari televisi yang menghadirkan saksi ahli Warga Negara Asing (WNA).
-
Siapa yang selalu menemani Jessica Mila? Jessica Mila, yang sedang mengandung anak pertama di usia 30 tahun, selalu ditemani oleh Yakup Hasibuan dalam setiap perjalanannya.
-
Apa yang dilakukan Jessica Iskandar di Singapura? Kehamilan muda tidak mengurangi semangat Jedar untuk berjalan-jalan bersama anak-anaknya. Ia tetap berbahagia mengajak mereka bermain ke Singapura. Mendadak Tak Suka Es Krim, Inilah Potret Jessica Iskandar Melanjutkan Liburan di Singapura 2 Salah satu aktivitas liburan Jedar di Singapura adalah menaiki kendaraan bebek ini. Mereka menjelajahi kota dengan menaiki bebek lucu yang unik ini.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Dimana Jessica Mila berlibur? Berlibur ke Bali bersama sang buah hati.
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Tim dari kami dari kantor imigrasi Jakarta Pusat langsung melakukan pengawasan. Dari malam pukul 21.00 WIB sudah ngepos di PN Jakarta Pusat," jelas Tato.
"Insyaallah dia besok kembali ke Australia via Singapore Airlines, penerbangan pukul 05.00 WIB pagi. Kita akan kawal hingga pintu masuk pesawat," imbuhnya.
Diketahui, usai bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Prof Beng Beng Ong tiba-tiba dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaWNA itu men menyebut petugas menawarkan solusi agar tidak dideportasi karena paspor kotor. Yakni membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca Selengkapnya