Imigrasi Madiun amankan 2 WN China pekerja distributor elektronik
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mengamankan dua Warga Negara Asing asal China yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. 2 WNA asal China ini bekerja di kantor distributor barang elektronik di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto mengatakan, kedua warga negara China tersebut adalah Xiangxin Wei (27) dan Yiquan Liang (29).
"Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjen Sungkono Madiun. Keduanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal," ujar Sigit seperti dilansir Antara, Kamis (5/1).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Kenapa petugas imigrasi dan WN Korea bertengkar? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
Menurut dia, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, tim dari kantor Imigrasi Madiun melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan paspor, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan. Sedangkan laporan yang diterima pihak imigrasi, mereka bekerja di salah satu kantor distributor telepon seluler.
"Saat ini kantor imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Sanksi terhadap keduanya akan dikenakan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," jelasnya.
Jika terbukti menyalahi izin tinggal, keduanya akan dikenai sanksi berupa deportasi. Namun hal tersebut masih menunggu hasil dari tim penyidik imigrasi setempat.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi dua warga asing yang juga asal China karena menyalahgunakan visa berkunjungnya untuk bekerja.
Keduanya adalah Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49). Dua tenaga kerja asing yang menyalahi izin tersebut dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA Multi Solusi selaku anak perusahaan dari PT INKA (Persero) Madiun.
Atas kejadian tersebut, pihaknya akan gencar melakukan pemantauan di wilayah hukumnya guna mengawasi warga negara asing yang menyalahi izin tinggal di tanah air.
Masyarakat juga diminta peka jika ada warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal selama berada di Indonesia sebab hal tersebut melanggar hukum.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca Selengkapnya