Imigrasi Malang layani pembuatan paspor 5.631 calon jemaah haji
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Malang, terhitung sejak 4 April mulai menerima berkas pembuatan paspor bagi 5.631 calon jemaah haji (CJH). Jumlah tersebut berdasarkan kuota delapan daerah di wilayah kerja mereka.
Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian, Hanifah Airyani, menerangkan pihaknya menargetkan pelayanan pembuatan paspor haji pertengahan Mei sudah rampung. Namun, pihaknya sangat tergantung dengan berkas kelengkapan CJH.
"Kami dalam melayani pembuatan paspor juga tergantung berkas yang diserahkan calon jemaah haji melalui Kemenag masing-masing," kata Hanifah, Rabu (20/4).
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Siapa saja yang tidak butuh paspor? Ternyata, Cuma 3 Orang Ini Bisa Bebas Keluar Negeri Tanpa Paspor Ada tiga orang yang dikecualikan dari aturan ini. Sehingga mereka tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia.
-
Apa saja jenis-jenis paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor yang dikeluarkan memiliki kegunaannya sendiri-sendiri, dan tidak selalu sama. Apa saja jenis-jenis paspor tersebut?
-
Apa saja syarat buat paspor anak? Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak: 1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu.2. Kartu Keluarga. 3. Akta Kelahiran. 4. Fotokopi paspor biasa ayah dan ibu jika ada.5. Paspor biasa lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor. 6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika kedua orang tua bercerai, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. b. Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua.c. Jika perceraian hanya diputuskan tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua. d. Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui dan mencantumkan keterangan mengenai keberadaan orang tua yang hilang. e. Jika salah satu orang tua meninggal atau bercerai karena kematian, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup disertai surat kematian orang tua yang telah meninggal. f. Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan keputusan pengadilan mengenai perwalian anak, disertai surat kematian kedua orang tua. g. Jika anak tersebut yatim piatu dan berada di panti asuhan atau di bawah perawatan negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial. h. Jika anak tersebut diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh sesuai dengan penetapan pengadilan.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Apa perbedaan utama antara paspor biasa dan e-paspor? E-paspor memiliki data biometrik yang lebih lengkap dan akurat daripada paspor biasa. Data biometrik ini meliputi sidik jari dan bentuk wajah anda, yang disimpan di dalam chip dan bisa dibaca dengan pemindaian.
Jumlah 5.631 orang calon jemaah haji terdiri dari sebanyak 862 orang berasal dari Kota Malang, Kota Pasuruan sebanyak 169 orang, Kota Probolinggo sebanyak 187 orang, Kota Batu sebanyak 137 orang, Kabupaten Malang sebanyak 1.569 orang, Kabupaten Probolinggo sebanyak 740 orang, Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.007 orang, dan Kabupaten Lumajang sebanyak 960 orang.
Syarat pembuatan paspor tidak ada bedanya dengan pembuatan paspor non haji. Calon jemaah diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran atau ijazah atau surat nikah. Setiap calon jemaah haji selanjutnya akan menjalani verifikasi berkas, wawancara dan foto.
CJH dilayani di Aula Kantor Imigrasi dan dikoordinasi oleh Kementerian Agama dan kantor bimbingan ibadah haji (KBIH) masing-masing. Kata Hanifah, selama pemeriksaan dokumen sudah jarang ditemukan kekurangan.
"Dari 25 berkas itu, paling yang kurang hanya tiga orang," katanya.
Angka tersebut sudah sangat bagus, dibandingkan beberapa tahun lalu. Biasanya kekurangan terbanyak untuk KTP atau akte kelahiran.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Malang setiap hari menerima maksimal 300 orang calon jemaah haji. Sengaja agar masyarakat bisa terlayani secara nyaman mengingat keterbatasan alat dan petugas.
"Setiap hari sekitar 250-an orang, tetapi tidak lebih dari 300 orang," tegas Hanifah.
Kadariyono (73) mengaku mengantri sejak pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 13.00 WIB masih sabar menunggu untuk berfoto.
"Saya rencana berangkat bersama istri, mendaftar sejak 2010. Jadwalnya berangkat Agustus," katanya.
Calon jemaah haji asal Kota Malang itu mengaku sudah sejak 2010 mendaftar haji. Kadariyono yang tinggal di Perumahan Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang mengaku lega bisa berangkat dengan Sri Tinonsih, istrinya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 Hijriah tingkat daerah.
Baca SelengkapnyaTawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal.
Baca SelengkapnyaSampai tanggal 24 April 2024, tercatat sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut digelar dalam rangka merayakan hari jadi Imigrasi ke-74.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag mulai tahun ini.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaMengetahui cara daftar dan syarat yang diperlukan adalah langkah awal bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaInformasi lengkap mengenai cara mendaftar haji reguler 2023 beserta dokumen-dokumen persyaratannya.
Baca Selengkapnya