Imigrasi: Polisi belum minta cabut paspor Rizieq yang habis 2021
Merdeka.com - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diberikan paspor dengan masa berlaku lima tahun. Untuk paspor atas nama Habib Rizieq Syihab (HRS), kata Sompie, masa berlakunya hingga tahun 2021.
"Kalau paspornya habis dan dia akan memperpanjang nah disitulah perpanjangan paspor akan dipersoalkan, harus dipertanggungjawabkan berkaitan hukum," kata Sompie di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Sompie mengatakan pihaknya belum melakukan pencabutan terhadap paspor HRS karena belum ada permintaan dari pihak penyidik kasus yang membelit pimpinan FPI tersebut.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Ditjen Imigrasi tanggapi paspor Habib Rizieq Shihab ©2017 Merdeka.com
"Belum ada permintaan. Pencabutan paspor tak bisa dilakukan kalau bukan atas inisiatif dari polisi, imigrasi hanya bisa membantu," ujar dia.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menuturkan selama HRS memiliki dokumen resmi, maka tak akan dideportasi. "Jadi masalah paspor nggak bisa. Kalau mau dideportasi nggak usah paspor, kalau visanya habis ya dideportasi. Itu tergantung kepentingan karena kewenangan mutlak dari setiap negara," jelas Sompie.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan apakah Gibran bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2024? Ini terkait dengan DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar etik
Baca Selengkapnya