Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Sebut Paspor Rizieq Syihab Berlaku Hingga 2021

Imigrasi Sebut Paspor Rizieq Syihab Berlaku Hingga 2021 Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Franky Sompie menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan atau menerbitkan surat untuk melakukan pencekalan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hal ini ia sampaikan terkait video viral Habib Rizieq yang dirinya memiliki bukti jika dirinya dicekal tidak bisa balik ke Indonesia.

"Jadi kepada Habib Rizieq Shihab, Kemenkum HAM belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq Shihab masuk ke Indonesia sampai saat ini," katanya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/11).

Dia menegaskan, paspor milik Habib Rizieq juga masih berlaku hingga tahun 2021 mendatang. Dengan demikian, Rizieq masih dapat melakukan perjalanan keluar negeri.

Orang lain juga bertanya?

"Paspor Pak Habib Rizieq Shihab dikeluarkan dari kantor imigrasi kelas I Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai Februari 2021 yang akan datang. Sehingga ini masih berlaku," tegasnya.

Ronny menjelaskan, dokumen perjalanan paspor seseorang menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI. Termasuk Habib Rizieq untuk bepergian keluar negeri

"Nah ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung kepada pemerintah negara tersebut memberikan visa, boleh masuk kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya. Sampai saat ini, Pak Habib Rizieq Shihab keluar dari Indonesia tanggal 27 April 2017 yang lalu sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia," jelasnya.

"Nah, apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi SQ pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA yang boleh atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," tutup Ronny.

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Pencekalan Rizieq

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku telah mengecek seluruh kantor imigrasi dan kepolisian untuk memastikan kabar pencekalan terhadap Pemimpin front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hasilnya, tak ada bukti yang menunjukkan pemerintah mencekal Rizieq Syihab pulang ke Tanah Air.

"Sudah saya cek semua di imigrasi, kepolisian, enggak ada yang cekal dia," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/11).

Mahfud heran siapa sebetulnya yang mencekal Rizieq. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas meminta Rizieq menunjukkan bukti surat pencekalan yang selama ini disebut-sebut dikeluarkan pemerintah.

"Kalau dia itu punya bukti surat cekal oleh pemerintah RI, antarkan ke saya, entah aslinya atau kopinya," ucapnya.

Surat Pencekalan Beredar di Medsos

Mahfud sudah mengetahui ada surat pencekalan terhadap Rizieq. Surat tersebut beredar di media sosial. Dalam surat itu disebutkan Rizieq dicekal atas dasar alasan keamanan.

Anehnya, alasan keamanan dalam surat pencekalan tidak disebutkan apakah atas permintaan pemerintah Indonesia atau pihak lain.

"Dan menurut hukum Indonesia tidak mungkin 1,5 Tahun dicekal atas permintaan RI. Karena menurut UU yang berlaku, pencekalan 6 bulan. 6 Bulan tidak diajukan pengadilan, boleh keluar, boleh masuk ke Indonesia," jelasnya.

"Berarti masalahnya bukan di pemerintah RI, masalahnya di pemerintah Saudi. Silakan urus ke sana kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu," sambung Mahfud.

Keluarga Buka Suara

Pihak keluarga menegaskan Rizieq tak bisa kembali ke tanah air bukan karena over stay yang visanya sudah habis, melainkan karena dicekal oleh pemerintah. Bahkan, pentolan FPI itu telah tiga kali berusaha untuk kembali, namun tak bisa.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," kata perwakilan keluarga, Hanif Alatas di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Kata Hanif, Rizieq saat itu ingin keluar dan kembali ke Indonesia pada 8, 12, dan 18 Juli 2018. Dari hal itu, lanjut Hanif, Rizieq kemudian meminta penjelasan kepada pihak imigrasi Arab Saudi mengenai alasan pencekalan tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," katanya.

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, setidaknya ada sejumlah dugaan Rizieq tak bisa kembali ke tanah air. Salah satunya dugaan politis.

"Bahwa IB HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, yang bersumber dari pihak Indonesia," katanya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Bahkan kata Slamet, pentolan FPI itu dianggap sebagai musuh yang keberadaannya tak diinginkan di Indonesia.

"Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh yang keberadaannya tidak di inginkan di Indonesia," tegasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Warga Arab Saudi Harus Antre 5 Tahun untuk Berhaji
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Warga Arab Saudi Harus Antre 5 Tahun untuk Berhaji

Banyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja.

Baca Selengkapnya
Apa Jenis Paspor Presiden dan Wakilnya saat ke Luar Negeri? Apa Mereka juga Diperiksa? Ini Jawabannya
Apa Jenis Paspor Presiden dan Wakilnya saat ke Luar Negeri? Apa Mereka juga Diperiksa? Ini Jawabannya

Sebuah video menjelaskan tentang bagaimana seorang presiden dan wakil presiden bisa ke luar negeri dengan menggunakan paspor khusus.

Baca Selengkapnya
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya, Kenali Perbedaannya
Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya, Kenali Perbedaannya

Paspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian

Baca Selengkapnya
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor

Silmy mengatakan, kebocoran data paspor tersebut sebetulnya terjadi pada Januari 2022.

Baca Selengkapnya
Cara Masuk ke Singapura Tanpa Paspor
Cara Masuk ke Singapura Tanpa Paspor

Pengguna bisa membuat kode group hingga 10 orang untuk penumpang yang bepergian dengan mobil yang sama.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.

Baca Selengkapnya