Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Sempat Hapus Nama Djoko Tjandra dari Sistem ECS

Imigrasi Sempat Hapus Nama Djoko Tjandra dari Sistem ECS Sidang Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kasubdit Cekal Ditwasdakim Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sandi Andaryadi kembali dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) soal perkara kepengurusan red notice atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/11).

Dalam persidangan tersebut, Sandi menjelaskan, tentang surat yang diterima pihak imigrasi pertanggal 4 dan 5 Mei 2020 perihal penghapusan nama terdakwa Djoko Tjandra dari Polri dalam Enchanced Cekal System (ECS). Diketahui, ECS adalah sistem yang memuat nama-nama orang yang dicekal karena tersandung hukum.

Sekedar informasi nama orang yang bermasalah bila ingin dimasukan ke dalam ECS, harus terlebih dahulu diajukan ke aparat penegak hukum. Misalnya, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan pencekalan.

Kedua surat tersebut, diterima Imigrasi dengan nomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter) untuk surat tertanggal 4 dan 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

"(Kedua) surat tersebut berasal dari Hubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama (Brigjen Nugroho) Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," demikian kesaksian Sandi dalam ruang persidangan.

Sandi menjelaskan untuk surat tertanggal 4 Mei 2020, berisi soal pembaharuan data yang tengah dilakukan NCB Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut, terdapat penegasan yang menyebutkan kalau pihak NCB Interpol Indonesia berwenang menerbitkan red notice bukan daftar pencarian orang (DPO).

"Berisi perihal mengenai pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol 1996-2020, dan penegasan kembali bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan DPO," ungkapnya.

Sementara, pada surat 5 Mei 2020 berisi penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. Padahal, Djoko Tjandra masih berstatus buronan kasus cassie Bank Bali.

"Di surat (tanggal 5) itu diinformasikan bahwa red notice nomer A sekian sekian tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," papar Sandi.

Dia menyatakan, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, hingga akhirnya Divisi Hubungan Internasional Polri mengirim surat kepada Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM.

Surat Tanggal 4 dan 5 Inisiasi dari Hubinter

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan, jika surat tersebut merupakan inisiasi langsung dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Dia melanjutkan, pihaknya kemudian berdiskusi dan sepakat untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam ECS yang sudah dimasukkan sejak 2015.

"Karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Joko Tjandra itu merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Joko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem. Sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," tutupnya.

Sebelumnya diketahui akibat surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem Imigrasi. Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Atas hal tersebut, Prasetijo dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Erick Thohir & Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat Tak Pernah Dipidana, PN Jaksel: Untuk Keperluan Pilpres
Erick Thohir & Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat Tak Pernah Dipidana, PN Jaksel: Untuk Keperluan Pilpres

Sayangnya, Ramadhan belum bisa membenarkan apakah tujuan dari Erick membuat SKCK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setujui Pemberhentian Wamenkum HAM Eddy Hiariej Usai Jadi Tersangka KPK
Jokowi Setujui Pemberhentian Wamenkum HAM Eddy Hiariej Usai Jadi Tersangka KPK

Tetapi, karena beberapa hari lalu Presiden Jokowi keluar kota, maka surat baru diterima hari ini.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor

Silmy mengatakan, kebocoran data paspor tersebut sebetulnya terjadi pada Januari 2022.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM

Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Selengkapnya
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi

Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya

Eko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kirim Surat ke Jokowi, Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham
Kirim Surat ke Jokowi, Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham

Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Selengkapnya