Imigrasi Surakarta deportasi 30 WNA, terbanyak dari China
Merdeka.com - Sebanyak 30 warga negara asing (WNA). Mereka terbukti melanggar izin tinggal, yang seharusnya izin kunjungan namun dimanfaatkan untuk bekerja, hingga tindakan penegakan hukum atau pro-justicia. Dari 30 WNA yang dipulangkan tersebut didominasi oleh warga negara China.
"Selama tahun 2017 ini ada 30 warga negara asing yang kita lakukan penindakan administratif. 27 orang laki-laki dan 3 perempuan. Ada yang overstay, kemudian ada yang menyalahi izin tinggal seperti di Wonogiri dan di Klaten. Semua kita deportasi dan kita cekal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Solo, Santosa, Selasa (19/12).
Santosa menjelaskan, jumlah WNA yang dideportasi didominasi warga negara China. Disusul dari Korea Selatan, Malaysia dan Singapura. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah WNA yang dideportasi tahun ini meningkat. Tahun 2016 Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta hanya mendeportasi 16 orang.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
"Tahun ini jumlahnya meningkat, ini karena masyarakat semakin berperan aktif mengawasi lingkungannya. Contohnya yang terjadi di Wonogiri bulan lalu. Ada beberapa warga China yang menyalahgunakan izin tinggal. Itu semua berkat adanya laporan masyarakat di sana," katanya.
Lebih lanjut Santosa mengemukakan, hingga saat ini sebanyak 2.343 orang WNA mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta. Mulai dari izin tinggal kunjungan sebanyak 996 orang, izin tinggal terbatas 1.313 orang serta sebanyak 34 WNA mengajukan izin tinggal tetap.
Menurut dia, izin tinggal terbatas dan tetap paling banyak diajukan oleh WNA asal China. Sedangkan izin tinggal kunjungan paling banyak diajukan oleh WNA asal Timor Leste.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya