Imigrasi Tahan 4 Pengungsi Afghanistan Usai Selingkuhi Istri Warga Pekanbaru
Merdeka.com - Dugaan perselingkuhan antara imigran dengan warga Pekanbaru Riau terungkap. Empat Warga Negara Afghanistan yang mengungsi di Riau diduga berbuat asusila dengan wanita berstatus istri orang.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, Junior M Sigalingging mengatakan, keempat WNA Afganistan itu diberi sanksi. Mereka sedang ditempatkan di ruang khusus Rudenim Pekanbaru.
"Keempatnya, antara lain Esmatullah Ghulami (21), Ahmad Shah Rezaie (22), Ali Ibrahim (26) serta Mustafa Ahmadi (25)," ujar Junior, Jumat (15/3).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana Pengungsi Rohingya di Aceh singgah? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
Keempat WNA Afghanistan itu dinilai telah melakukan pelanggaran tata tertib di penampungan. Esmatullah, Ahmad dan Mustafa, diduga telah menjalin hubungan spesial dengan wanita yang berstatus sebagai istri orang.
Dari ciri fisik, ketiganya memiliki paras nan tampan, bertubuh tegap serta berkulit putih. Ahmad sempat dipergoki oleh suami dari wanita tersebut dan sempat viral di Youtube.
Ketika itu, Ahmad kedapatan tengah di dalam mobil bersama wanita yang sudah bersuami tersebut. "Dari pengakuannya, ada hubungan khusus antara WNA Afganistan itu dengan wanita warga Pekanbaru itu," kata Junior.
Dalam penjabarannya kepada sejumlah awak media, Junior didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau Mas Agus, Kaban Kespangpol Pekanbaru M Yusuf.
Junior menjelaskan, untuk WNA bernama Esmatullah, kedapatan bersama wanita saat di mini market. Awalnya, petugas melihat Esmatullah berboncengan dengan sepeda motor, lalu singgah di mini market.
"Lalu petugas mendekati dan menegurnya. Saat ditanya petugas, Esmatullah melakukan perlawanan, lalu diproses," jelasnya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Mustafa diduga memiliki hubungan khusus dengan istri orang. Puncaknya, suami dari wanita tersebut mencari Mustafa ke tempat pengungsiannya dengan membawa massa.
Kejadian itu sempat memicu terjadinya keributan di sana. Namun petugas Imigrasi berhasil meredam kondisi yang sempat ricuh tersebut.
Menurut Junior, pihaknya telah memberikan sanksi dengan penempatan di ruang khusus Rudenim. Untuk proses hukumnya tergantung laporan pihak yang dirugikan, yakni suami wanita yang diselingkuhi.
"Kalau kita penindakannya sesuai pelanggaran terkait tata tertib. Sedangkan pidananya jika dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Dijelaskan Junior, sanksi yang diberikan terhadap pengungsi berbeda karena tergantung pelanggaran tata tertib yang mereka lakukan. Ada pelanggaran ringan, ada juga berat seperti yang perbuatan Esmatullah, Ahmad dan Mustafa.
"Untuk sanksi terberat berupa penempatan di ruang khusus. Juga direkomendasikan untuk pindah ke tempat penampungan lain yang berada di luar Kota Pekanbaru," pungkas Junior.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaPencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaBelasan pengungsi tersebut kabur dengan cara merusak pagar jaring besi.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca Selengkapnyaolisi mendapatkan lima Rohingya tersebut masih di kawasan Tanjung Pura dan langsung membawa ke penampungan kembali.
Baca SelengkapnyaSetelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Baca SelengkapnyaDelapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca Selengkapnya