Imigrasi tak persoalkan keaslian surat permohonan pencegahan Setnov dari KPK
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tak mau lebih jauh menyikapi surat permohonan pencegahan ke luar negeri diminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua DPR Setya Novanto. Surat permohonan pencegahan itu dipersoalkan kubu Setya Novanto, lantaran menilai surat yang ditandatangani dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang adalah palsu.
"Saya tidak mau terbawa dengan persoalan asli atau tidak. Itu bukan urusan imigrasi. Kalau mengenai palsu atau tidaknya, itu kan bukan kewenangan imigrasi menilai," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno ketika di konfirmasi, Kamis (9/10).
Agung mengatakan, pihaknya hanya mengikuti permintaan pencegahan yang dilayangkan sebuah instansi dalam hal ini KPK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Surat perintah pencegahan terhadap Setya Novanto dikirim KPK pada 2 Oktober 2017.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
"Kita terima, di dalamnya itu jelas sekali, isi dari orang yang akan dicegah, alasan pencegahan, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangani. Berdasarkan itu kemudian imigrasi melaksanakan perintah dari KPK. Begitu bicara legalitas," ujar Agung.
Agung menjelaskan, surat tersebut diantarkan langsung oleh petugas KPK sehingga petugas imigrasi tidak curiga. Terlebih, surat pencegahan Setnov sama seperti yang diterima pihak Imigrasi terhadap surat permintaan pencegahan ke luar negeri lainnya.
Agung menilai jika ada pihak yang tidak terima dengan keputusan pencegahan tersebut bisa menempuh langkah hukum sesuai Undang-undang keimigrasian. Dia menambahkan, pemintaan pencegahan dari KPK bersifat perintah yang harus dilaksanakan oleh pihaknya sesuai pasal 91 ayat (2) poin.
"Jadi artinya surat yang disampaikan, surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi imigrasi," kata Agung.
Diketahui sebelumnya, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaBeredar surat palsu berisi soal pembatalan seleksi CPNS di wilayah Kemenkumham NTT
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca Selengkapnya