Iming-Iming Beri Paket Internet, Kakek Tateng Cabuli Pembantu Berusia 14 Tahun
Merdeka.com - Seorang kakek asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Tateng Sumarna (62) mencabuli pembantunya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi pelaku telah dilakukannya dengan ancaman pembunuhan.
Perbuatan pertama dilakukan pelaku di rumahnya di Tungkal Jaya, Januari 2020 atau beberapa bulan setelah korban bekerja di tempatnya. Pelaku membujuk melakukan hubungan badan namun ditolak korban.
Anak baru gede putus sekolah itu berusaha kabur namun ditahan pelaku dan diancam pembunuhan. Akhirnya terjadilah pencabulan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Beberapa bulan berikutnya, pelaku kembali mengulanginya dan terakhir awal bulan ini. Ketika itu, pelaku mengiming-imingi memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk membeli paket internet ponselnya. Korban menolak tetapi lagi-lagi diancam dibunuh oleh pelaku.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan, kasus ini tengah ditangani Polsek Tungkal Jaya pimpinan Iptu Rudin Suprianto. Hari ini tersangka diringkus berdasarkan laporan korban dan orang tuanya beberapa hari lalu.
"Tersangka empat kali mencabuli korban, semuanya dilakukan di ruang tamu pelaku. Modusnya pengancaman pembunuhan dan diberikan uang kuota," ungkap Yudhi, Senin (22/6).
Dari pengakuan tersangka, perkosaan itu dilakukannya karena tak mampu menahan nafsunya. Dia mengambil kesempatan saat rumahnya sepi dan korban sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Tersangka mengakui semua tuduhan kepadanya, barang bukti cukup untuk memproses hukumnya," kata Yudhi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D dan 76E juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaUsai mengetahui anaknya dilecehkan, orangtua korban langsung melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya