Iming-iming Beri Rp10 Ribu, Pria di Palembang Cabuli Anak Tetangga
Merdeka.com - Seorang pria lajang berinisial HD (33), ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah bocah berusia empat tahun, AV, yang tidak lain anak tetangga pelaku.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya di kawasan Kalidoni, Palembang, 11 Desember 2020. Pelaku memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya dengan iming-iming memberikan uang jajan sebanyak Rp10 ribu.
Begitu korban mendekat, pelaku menarik tangan dan dibawa ke dalam rumah. Ketika itulah pelaku mencabuli korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban pulang. Hanya saja, janji memberikan uang tersebut tidak dilakukannya. Korban pulang sambil menahan sakit.
Curiga perilaku korban, ibunya membawa ke rumah sakit untuk berobat. Barulah diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Orang tua korban dibuat kaget dan seakan tak percaya begitu mendengar pengakuan korban bahwa pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri. Keluarga bergegas datang ke kantor polisi untuk melaporkan kasus itu.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, petugas meringkus tersangka tanpa perlawanan di rumahnya, Minggu (7/2). Penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.
"Tersangka mengakui perbuataannya, kemarin lusa ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Edi, Selasa (9/2).
Tersangka berdalih tak mampu menahan nafsunya ketika melihat korban. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkannya untuk memperdaya korban.
"Pengakuannya baru pertama kali dilakukan, tapi penyidik masih mendalami," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya