Iming-Iming Diamond, Modus Pelaku Pelecehan Seksual 11 Anak Lewat Game Free Fire
Merdeka.com - Bareskrim menangkap S, pemuda 21 tahun yang sehari-hari berprofesi nelayan di Kalimantan Timur. S mengincar anak di bawah umur yang kerap bermain game online free fire dan memaksa mengirimkan video porno.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan diamond yang merupakan alat tukar premium dalam game online tersebut.
S biasa menggunakan nick name KC:Reza saat menjaring korban. Karena tawaran itulah, banyak korban yang masih anak-anak terpedaya untuk berkenalan dengan S.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Kenapa pelaku mengincar korban? “Pelaku pertama kali melihat korban saat turun dari bus Bintang Timur di Jalan Urip Sumoharjo. Dari situ, kedua pelaku berboncengan dan membuntutinya hingga di depan rumah dan langsung menarik tas korban,“ ujarnya saat di Mapolsek Rappocini Makassar, Senin (22/1).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dibagikan dalam giveaway penipuan? Maraknya penipuan yang mencatut nama Willie Salim. Salah satunya Akun Facebook yang mencatut nama Willie Salim, berisi konten bagi-bagi hadiah dengan beberapa persyaratan di antaranya, menuliskan nama kota asal, membagikan unggahan tersebut sebanyak 10 kali, serta melakukan tagging minimal lima teman dalam unggahan tersebut.
Agar mendapatkan diamond yang dijanjikan untuk mendapatkan sejumlah item eksklusif yang diinginkan para korban.
Setelah terjalin komunikasi, lantas S meminta nomor whatsapp korban dan chat dinomor whatsapp korban untuk dikirimkan contoh video porno kepada korban.
"Untuk selanjutnya minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno. Jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600, jika di rupiahkan seharga Rp100.000," katanya.
Bila korban menolak, kata Reinhard, S akan mengancam korban menghapus akun game tersebut. Alhasil, para korban yang berjumlah 11 anak masih berusia 9 sampai 14 tahun terpaksa menuruti pelaku.
"Menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka," katanya.
Bahkan aksi S tak cuman meminta untuk korban mengirimkan video maupun foto, tetapi juga memaksa korban melakukan Video Call Seks (VCS) dengan janji yang sama akan memberikan diamond.
"Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS dengan janji akan diberikan Diamond lalu D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," tambahnya.
Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," sebutnya.
Atas terkuaknya kasus ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaRibuan wanita menjadi korban dari sindikat eksploitasi seksual 'Premium Place'.
Baca SelengkapnyaPemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Laki-Laki, Korban Diiming-imingi Bermain Gratis
Baca SelengkapnyaPelatih futsal berinisial JB (30) yang diduga telah mencabuli beberapa bocah perempuan di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Baca Selengkapnyaantinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
Baca SelengkapnyaPolisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDengan mempekerjakan 21 anak, Mami Icha memasang tarif dibagi dua klaster.
Baca SelengkapnyaTersangka FEA alias Icha punya kaki-tangan yang bertugas merekrut anak-anak untuk dijadikan PSK.
Baca Selengkapnya