Iming-iming TKI kerja di Malaysia, calo minta Rp 3 juta & beri paspor palsu
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Dumai membongkar calo Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal. Dua orang pelaku ditangkap Jonandi (35) dan Dodi (41) dengan barang bukti 71 paspor dan uang tunai Rp 19 juta. Pelaku memungut biaya Rp 3 juta hingga Rp 4 juta perorang dengan paspor palsu.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, pelaku diduga menggunakan data tidak sah seperti paspor untuk memperoleh dokumen perjalanan ke luar negeri. Ada 17 TKI yang akan diberangkatkan kerja ke Malaysia secara ilegal.
"Calon TKI dimintai uang Rp 3 juta untuk berangkat ke Malaysia secara ilegal. Ada yang menggunakan paspor asli, ada juga yang diberikan paspor palsu oleh kedua pelaku," ujar Restika kepada merdeka.com, Minggu (5/8).
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
-
Kenapa calon pekerja migran tertipu oleh agen penyaluran? Merasa tertipu, pada Kamis (23/11) ratusan korban menggeruduk rumah penyedia jasa berinisial HS (34) di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus. Akibat ulah lembaga tersebut, para korban mengaku kehilangan uang dengan total mencapai Rp4 miliar.
Restika menyebutkan, pembuatan paspor palsu ini diduga sudah lama dilakukan pelaku. Saat penangkapan kedua pelaku di sebuah loket travel, ada puluhan paspor palsu yang disita polisi.
"Kedua pelaku mengaku hanya perantara dan membantu kenalan yang hendak berangkat Malaysia. Tapi tetap kita selidiki kebenarannya," ucap Restika.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap ini memiliki peran yang berbeda. Satu orang berperan menyediakan tempat penampungan TKI ilegal. Satu lagi berperan mengurus paspor untuk keberangkatan para TKI ilegal ke Malaysia.
Padahal, calon TKI yang akan berangkat bekerja ke Malaysia dari Kota Dumai seharusnya melalui jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi. Namun, calo itu melakukan tipu daya terhadap calon TKI untuk berangkat secara ilegal.
"Kedua pelaku akan memberangkatkan 17 orang TKI tanpa melalui jasa SIP3MI. Jadi ini seperti sindikat pelaku pengiriman TKI secara ilegal. Dugaannya, melakukan tindak pidana imigrasi," katanya.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di loket travel Kerinci Permata, di Jalan Kelakap Tujuh Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Riau. Di lokasi itu juga diamankan 17 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Tersangka Jonandi merupakan seorang calo yang berdomisili di Jalan Ratu Sima Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat, sedangkan temannya Dodi warga Jalan Jawa, Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.
"Terungkapnya sindikat calo TKI ilegal itu berawal ketika petugas Reskrim mendapat informasi bahwa di TKP ada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke Malaysia tanpa melalui jasa SIP3MI," kata Restika.
Dari informasi tersebut, polisi mendatangi loket travel tersebut. Ketika tiba di lokasi, polisi melihat 17 orang calon TKI di dalam sebuah ruangan. Saat ditanya, sebagian calon TKI mengaku belum memiliki paspor kerena masih dalam pengurusan.
"Dua pelaku juga berada di loket tersebut dan langsung kita tangkap. Kemudian petugas mengeledah loket itu dan menemukan 71 paspor, yang diduga akan digunakan TKI yang belum memiliki paspor. Serta uang tunai Rp 19 juta, dari pembayaran para calon TKI di kamar pelaku," kata Restika.
Setelah memeriksa dan mengeledah loket travel keberangkatan TKI ilegal itu, polisi membawa kedua pelaku dan 17 orang calon TKI tersebut ke Mapolres Dumai.
"Kita juga mendalami sindikat calo TKI ilegal ini, siapa-siapa saja yang terlibat sedang kita selidiki. Untuk dua pelaku ini, sudah kita tahan," tegas Restika.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca Selengkapnya