Iming-iming uang, F cabuli 16 bocah salah satunya di kamar mandi
Merdeka.com - Polres Karanganyar menangkap seorang pria berinisial F (29) pada Rabu (15/3) di rumahnya. Warga Ngrawoh RT 03 RW 15 Tegalgede, Karanganyar ini ditangkap atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak di bawah umur.
Dari 16 anak baru gede (ABG) tersebut, satu di antaranya berinisial ARR yang masih berusia 8 tahun 1 bulan. ARR dan 15 korban lainnya diketahui sebagai tetangga pelaku. Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap ARR di kamar mandi sebuah masjid Desa Ngrowoh kampungnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap pada 15 Maret 2017. Penangkapan tersangka berkat adanya laporan guru dan orangtua ARR. Sebelum melapor ke polisi, di sekolah ARR menceritakan apa yang dilakukan F terhadapnya. Dia mengaku F sudah berbuat cabul hingga 3 kali.
"Jadi awal kejadiannya pada akhir tahun 2016, F ini mengajak korban ARR dan 15 korban lainnya dengan bujukan atau dijanjikan atau dibelikan makanan atau uang. Sehingga mereka tergiur," ujar Kapolres Karanganyar, Senin (20/3).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk perbuatan ini, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan," tegas Ade.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca Selengkapnya