Iming-Imingi Boneka, RCD Cabuli Anak di Bawah Umur di Karawang
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Karawang meringkus RCD alias Sroyong (23) karena telah mencabuli bocah di bawah umur dengan diming-imingi akan dibelikan boneka. Bocah berusia 6 tahun tersebut dicabuli pelaku di kamar kontrakannya di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.
"Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari MH (24), orangtua korban (saksi),"ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (23/09).
Pengungkapan berawal dari petugas kepolisian di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang yang mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan orangtua korban (MH). Petugas langsung menuju rumah kontrakan pelaku untuk menangkap, serta mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06-09-2021.
Peristiwa pencabulan tersebut, kata dia, berawal pada hari Minggu (05/09/2021) sekitat pukul 18.30 WIB.
"Saat itu korban sedang bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakannya. Pelaku yang mendekati korban sambil merayunya dengan menjanjikan akan membelikan mainan boneka barbie untuk korban, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu saat ibu korban keluar dari rumah kontrakannya untuk pergi ke warung,"ungkapnya.
Lanjut Oliestha, pelaku melakukan perbuatan cabulnya selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, korban langsung mengadu kepada ibunya atas perbuatan pelaku. Kemudian ibu korban langsung menegur pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatan tak senonohnya itu.
"Setelah menegur perbuatan tak terpuji pelaku dan mendengar aduan dari korban atas aksi bejat pelaku. Ibu korban kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang,"katanya.
Dari laporan itu, pihaknya juga langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD Karawang. Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca Selengkapnya