Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iming-Imingi Boneka, RCD Cabuli Anak di Bawah Umur di Karawang

Iming-Imingi Boneka, RCD Cabuli Anak di Bawah Umur di Karawang Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Karawang meringkus RCD alias Sroyong (23) karena telah mencabuli bocah di bawah umur dengan diming-imingi akan dibelikan boneka. Bocah berusia 6 tahun tersebut dicabuli pelaku di kamar kontrakannya di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.

"Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari MH (24), orangtua korban (saksi),"ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (23/09).

Pengungkapan berawal dari petugas kepolisian di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang yang mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan orangtua korban (MH). Petugas langsung menuju rumah kontrakan pelaku untuk menangkap, serta mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang.

Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06-09-2021.

Peristiwa pencabulan tersebut, kata dia, berawal pada hari Minggu (05/09/2021) sekitat pukul 18.30 WIB.

"Saat itu korban sedang bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakannya. Pelaku yang mendekati korban sambil merayunya dengan menjanjikan akan membelikan mainan boneka barbie untuk korban, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu saat ibu korban keluar dari rumah kontrakannya untuk pergi ke warung,"ungkapnya.

Lanjut Oliestha, pelaku melakukan perbuatan cabulnya selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, korban langsung mengadu kepada ibunya atas perbuatan pelaku. Kemudian ibu korban langsung menegur pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatan tak senonohnya itu.

"Setelah menegur perbuatan tak terpuji pelaku dan mendengar aduan dari korban atas aksi bejat pelaku. Ibu korban kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang,"katanya.

Dari laporan itu, pihaknya juga langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD Karawang. Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis
Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya
Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi
Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi

Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua

Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Ibu Kandung Viral Cabuli Balita Laki-Laki di Tangsel Akhirnya Serahkan Diri
Ibu Kandung Viral Cabuli Balita Laki-Laki di Tangsel Akhirnya Serahkan Diri

Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.

Baca Selengkapnya
Miris, Pelajar SMP Tega Cabuli Anak TK
Miris, Pelajar SMP Tega Cabuli Anak TK

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Kronologi Balita Dianiaya di Daycare Depok, Ketahuan Setelah Korban Histeris Melihat Terduga Pelaku
Kronologi Balita Dianiaya di Daycare Depok, Ketahuan Setelah Korban Histeris Melihat Terduga Pelaku

Pihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.

Baca Selengkapnya