Iming-imingi Handphone, Pria di Rokan Hulu Cabuli Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Polisi menangkap pria inisial IP (54) karena diduga mencabuli anak berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap di setelah orang tua korban melaporkannya. Peristiwa pencabulan terjadi di daerah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Pelaku sudah ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Pelaku memberikan handphone kepada korban usai melakukan perbuatan itu," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Senin (16/12).
Pelaku yang merupakan seorang petani itu ditangkap anggota Polsek Rambah di daerah Hutaimbaru, Dolok, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu dini hari (15/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Pelaku diduga melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun, atas laporan keluarga korban," kata Feri.
Feri menyebutkan, pencabulan itu terungkap saat Jumat (15/11) lalu, bibi korban inisial A (47) merasa curiga melihat keponakannya memiliki handphone baru. Lalu S menanyakan dari mana korban mendapat handphone itu. Namun, korban tidak mau memberitahukannya.
Sang bibi pun mencari tahu kepada kerabatnya. Akhirnya, S mendapat kabar dari kerabatnya, bahwa anak dari abang kandungnya tersebut diduga telah dicabuli pelaku.
"S langsung menemui korban dan menanyakan informasi soal pencabulan yang dialaminya. Akhirnya korban menceritakan semua perbuatan yang dilakukan pelaku terhadapnya,” kata Feri.
Ternyata, pelaku sudah 2 kali mencabuli korban di tempat dan waktu yang berbeda. Dugaan pencabulan terjadi pada Selasa 12 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah mendengar pengakuan keponakannya, S pun melaporkan IP ke Polsek Rambah hari itu juga guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan Kapolsek Rambah Iptu Pardomuan Simatupang memerintahkan anak buahnya untuk mencari pelaku.
"Petugas mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Hutaimbaru, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas, Sumut," imbuhnya.
Lalu Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rambah untuk proses hukum lanjutan.
Polisi menyita barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan panjang warna kuning, 1 helai singlet tanktop warna putih dan 1 helai celana dalam warna putih.
"Petugas juga menyita 1 helai celana jins warna biru, 1 helai baju kemeja motif batik dan 1 handphone Samsung lengkap dengan dus warna putih," terangnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca Selengkapnya