Iming-imingi remaja jadi guru TK, kepala sekolah minta buka baju
Merdeka.com - Willy B Setiawan seorang kepala sekolah di Solo dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara akibat kasus tidak asusila. Tindakan pelecehan tersebut lakukan kepada MN (18), seorang wanita yang dijanjikan sebagai guru taman kanak-kanak.
Ketua Majelis Hakim Pollin Tampubolon saat membacakan putusannya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dirinya seorang kepala sekolah. Jabatan yang diemban itu seharusnya bisa sebagai contoh dan tauladan bagi para stafnya.
"Terdakwa justru melakukan hal sebaliknya," ujar Polin saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (20/11) siang.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, kata Polin terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pihak korban sekaligus menunjukkan itikad baik selama proses persidangan.
Putusan hakim tersebut 1 tahun lebih ringan 1 dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ana May Diana, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa Hukum terdakwa, Robby RM mengatakan akan melakukan banding. Ia yakin jika kliennya tersebut tidak bersalah, apalagi melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
Sebelumnya, MN yang sedang mencari pekerjaan, dinyatakan diterima sebagai pengajar di salah satu TK di Kecamatan Jebres, Solo. Sekolah tersebut kebetulan dipimpin oleh Willy B Setiawan (terdakwa).
Sebagai kepala sekolah, Willy mewajibkan korban untuk mengikuti pembekalan. Hingga suatu ketika terdakwa memberi pembekalan di ruang bermain. Materi menari dan bernyanyi diberikan secara privat.
Menurut pengakuan korban, Willy bukannya memberikan materi. Ia justru dihipnotis agar timbul kepercayaan diri. Saat terhipnotis korban diminta melepas baju dan celana. Willy pun segera melancarkan aksi bejatnya itu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaSeorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca Selengkapnya