Iming-imingi uang, Bambang dua kali sodomi bocah 10 tahun
Merdeka.com - Kepolisian meringkus Bambang Herawan (38), pelaku sodomi terhadap anak usia 10 tahun, di Tanjung Redeb, kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Belakangan diketahui, Bambang adalah warga Samarinda.
Keterangan diperoleh, Bambang diringkus tim Jatanras Polres Berau, Jumat (3/3) malam lalu, saat berada di rumah kontrakannya, di kawasan Jalan Durian III, kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Penangkapan dilakukan setelah warga melapor ke polisi.
"Jadi warga melapor tanggal 3 Maret 2017 ya. Dugaan pencabulan itu dilakukan dua kali pada 4 Desember 2016 dan 25 Februari 2017 kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/3).
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, berada di tempat yang sama, di kawasan hutan di Sambaliung, di Berau," ujar Ade.
Penyelidikan berawal dari sepeda motor yang digunakan pelaku, Honda Scoopy. Dari penuturan para saksi, korban dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor jenis itu. Hingga akhirnya polisi mengetahui nomor polisi motor itu.
"Nomor polisi KT 6579 GG, ketika kita selidiki ke pemiliknya, ternyata motornya dipinjam seseorang. Pemiliknya tahu ciri-ciri yang meminjam motornya itu," terang Ade.
"Kita sesuaikan dengan ciri-ciri pria yang membawa korban, berdasarkan keterangan korban. Ternyata bersesuaian. Maka dari itu, kita lakukan penangkapan. Dan ternyata, pelaku adalah warga Samarinda," tambah Ade.
Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, hingga memperdaya sang bocah. Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Berau, dengan jeratan Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca Selengkapnya