Imparsial: Draf revisi UU Terorisme rentan pelanggaran HAM
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyatakan perubahan rancangan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinilai sangat rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami menilai revisi UU No 15 Tahun 2003 ini timbulkan persoalan HAM. Draf RUU Terorisme ini lebih banyak mengatur tentang delik formil ketimbang delik materil, sehingga sangat rawan terhadap penyalahgunaan yang dapat berimplikasi terjadinya pelanggaran HAM," kata Al Araf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat(4/3).
Dia mengatakan hal-hal yang seharusnya direvisi dalam UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme adalah pasal 6, 9, 14, 20, 30, 26, dan 46.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
-
Kenapa Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? 'Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area,' kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
Sebagai contoh Dalam pasal 30 (1) UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme, menyatakan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme.
"Saya mengkritik salah satunya Pasal 30 (1), pasal ini sudah mengancam hak-hak individual melalui tindakan penyadapan telepon, pengawasan buku bank dan sebagainya, yang semata-mata berdasarkan laporan intelijen. Inilah menurut kami banyak kesalahan," ucap dia.
Dalam hal menyusun kebijakan anti terorisme ini, menurut ia negara harus memenuhi kewajibannya dengan benar, yaitu menempatkan HAM dari setiap warga negara.
"Pemerintah harusnya mengubah pasal-pasal yang tidak menimbulkan permasalahan HAM. Bahkan justru faktanya sekarang revisi UU perubahannya memberikan ruang kembali militer dalam penanganan terorisme ini," jelasnya.
Mengingat kejahatan terorisme digolongkan sebagai tindak pidana, dia menegaskan upaya melakukan revisi UU tetap harus berada di dalam ranah koridor penegakan hukum.
"Jadi institusi di luar penegakan hukum seperti militer, dan Badan Intelijen Nasional (BIN), tidak terlibat dalam penegakan hukum penanganan terorisme. TNI ini bukan aparat penegak hukum. Maka dari itu aparat penegakan hukumlah yang berkewajiban memberantas terorisme," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca Selengkapnya