Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial: Draf revisi UU Terorisme rentan pelanggaran HAM

Imparsial: Draf revisi UU Terorisme rentan pelanggaran HAM Jakarta Siaga I. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyatakan perubahan rancangan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinilai sangat rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami menilai revisi UU No 15 Tahun 2003 ini timbulkan persoalan HAM. Draf RUU Terorisme ini lebih banyak mengatur tentang delik formil ketimbang delik materil, sehingga sangat rawan terhadap penyalahgunaan yang dapat berimplikasi terjadinya pelanggaran HAM," kata Al Araf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat(4/3).

Dia mengatakan hal-hal yang seharusnya direvisi dalam UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme adalah pasal 6, 9, 14, 20, 30, 26, dan 46.

Sebagai contoh Dalam pasal 30 (1) UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme, menyatakan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme.

"Saya mengkritik salah satunya Pasal 30 (1), pasal ini sudah mengancam hak-hak individual melalui tindakan penyadapan telepon, pengawasan buku bank dan sebagainya, yang semata-mata berdasarkan laporan intelijen. Inilah menurut kami banyak kesalahan," ucap dia.

Dalam hal menyusun kebijakan anti terorisme ini, menurut ia negara harus memenuhi kewajibannya dengan benar, yaitu menempatkan HAM dari setiap warga negara.

"Pemerintah harusnya mengubah pasal-pasal yang tidak menimbulkan permasalahan HAM. Bahkan justru faktanya sekarang revisi UU perubahannya memberikan ruang kembali militer dalam penanganan terorisme ini," jelasnya.

Mengingat kejahatan terorisme digolongkan sebagai tindak pidana, dia menegaskan upaya melakukan revisi UU tetap harus berada di dalam ranah koridor penegakan hukum.

"Jadi institusi di luar penegakan hukum seperti militer, dan Badan Intelijen Nasional (BIN), tidak terlibat dalam penegakan hukum penanganan terorisme. TNI ini bukan aparat penegak hukum. Maka dari itu aparat penegakan hukumlah yang berkewajiban memberantas terorisme," tutupnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan
Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan

Menurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya