Imparsial minta Presiden Jokowi hapus kebijakan hukuman mati
Merdeka.com - Kejaksaan Agung berencana melakukan eksekusi mati terpidana narkoba gelombang ketiga dilakukan tahun ini. Bahkan, anggaran untuk eksekusi terpidana mati perkara narkotika ini sudah disiapkan dan masuk dalam APBN 2016.
Direktur Imparsial Al Araf menilai adanya rencana eksekusi terpidana mati gelombang III oleh Kejaksaan Agung menunjukkan pemerintahan Jokowi tidak belajar dari kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya. Menurut dia, eksekusi mati merupakan persoalan serius yang harus dihentikan dan segera dihapuskan.
"Jika eksekusi terpidana mati kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini semakin mengukuhkan bahwa pemerintahan Jokowi tidak ada bedanya dengan pemerintahan sebelumnya, yakni tidak memiliki komitmen terhadap HAM," ujar Al Araf di kantornya, Jakarta, Minggu (1/5).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa korban gantung diri? 'Korban ditemukan tewas gantung diri di lapak pasar. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya,' ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak Presiden Jokowi dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak melakukan eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Selain itu, langkah lain yang sangat penting dan harus dilakukan adalah presiden segera mengeluarkan kebijakan moratorium eksekusi mati dan mendorong penghapusan penerapan hukum mati secara menyeluruh di Indonesia.
"Pemerintah semestinya memperhatikan dinamika di tingkat internasional soal isu hukuman mati. Sebagaian besar negara di dunia sudah menghapus hukuman mati," jelas dia.
Sebagai catatan, pada akhir 2015 tercatat 102 negara telah menghapus secara total hukuman mati. 6 Negara yang mempertahankan hanya untuk kejahatan serius, 32 negara moratorium dan yang menerapkan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan masid di 58 negara, termasuk Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, koordinasi dengan instansi lain sudah dilakukan untuk eksekusi. "Tapi, waktunya (eksekusi) belum ditentukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jumat (29/4).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bertekad melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyinggung adanya permintaan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca Selengkapnya