Imparsial sebut RUU Terorisme harus pertimbangkan HAM agar tidak represif
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai Revisi UU Terorisme harus mempertimbangkan hak azasi manusia dalam unsur penindakan. Tindakan represif, menurutnya, tidak akan membuat terorisme hilang, malah akan memunculkan balas dendam.
"Logikanya sederhana, tidak akan pernah berhasil sebuah negara tangani terorisme dengan represif tanpa pertimbangkan HAM. Jika 1 orang salah tangkap, ada 10 orang balas dendam," ujar Al Araf dalam diskusi bertema 'Pengesahan Revisi UU Anti Terorisme' di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Kendati demikian dia sepakat perlu payung hukum baru dalam penanganan terorisme. Hal tersebut guna memperkecil ruang gerak teroris. Al Araf berpendapat RUU yang tengah dibahas bisa menjadi solusi jangka pendek.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kenapa terorisme jadi ancaman besar untuk Indonesia Emas 2045? Sebagai negara kepulauan dengan keberagaman budaya dan agama, Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara maju dan sejahtera. Namun, ancaman manifes dan laten tidak bisa dielakkan, seperti bibit intoleransi dan radikalisme pada aksi terorisme.
"Di sisi lain juga dibutuhkan antiterorisme untuk memperkecil ruang terorisme. Ini proses panjang. Dalam jangka pendek ini adalah penegakan hukumnya. Dalam edukasi tinggi TNI dibutuhkan," kata dia.
Dalam RUU tersebut, Al Araf menyoroti masa penahanan maksimal 14 hari terhadap terduga teroris dalam rangka pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah tepat untuk menghindari tindakan sewenang-wenang. Polisi, jika ingin melakukan perpanjangan penahanan perlu meminta izin jaksa.
"Maka Polri minta perpanjangan adalah akuntabilitas minta izin ke jaksa. Ini namanya kebijakan dan HAM," kata Al Araf.
Soal penyadapan terhadap orang yang diduga terlibat jaringan radikal pun, Al Araf mengapresiasi draf terbaru. Dalam draf awal polisi tidak perlu minta izin pengadilan untuk penyadapan dalam waktu maksimal satu tahun. Sementara, untuk situasi genting pun sudah diakomodasi dengan pihak Densus bisa melakukan penyadapan lebih dahulu dan setelah lima hari berikutnya harus melaporkan kepada pengadilan.
"Dalam situasi genting bisa melakukan penyadapan akuntabilitas dilakukan lima hari setelah penyadapan ke pengadilan," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaYusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca Selengkapnya