Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial sebut RUU Terorisme harus pertimbangkan HAM agar tidak represif

Imparsial sebut RUU Terorisme harus pertimbangkan HAM agar tidak represif Al Araf. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai Revisi UU Terorisme harus mempertimbangkan hak azasi manusia dalam unsur penindakan. Tindakan represif, menurutnya, tidak akan membuat terorisme hilang, malah akan memunculkan balas dendam.

"Logikanya sederhana, tidak akan pernah berhasil sebuah negara tangani terorisme dengan represif tanpa pertimbangkan HAM. Jika 1 orang salah tangkap, ada 10 orang balas dendam," ujar Al Araf dalam diskusi bertema 'Pengesahan Revisi UU Anti Terorisme' di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

Kendati demikian dia sepakat perlu payung hukum baru dalam penanganan terorisme. Hal tersebut guna memperkecil ruang gerak teroris. Al Araf berpendapat RUU yang tengah dibahas bisa menjadi solusi jangka pendek.

"Di sisi lain juga dibutuhkan antiterorisme untuk memperkecil ruang terorisme. Ini proses panjang. Dalam jangka pendek ini adalah penegakan hukumnya. Dalam edukasi tinggi TNI dibutuhkan," kata dia.

Dalam RUU tersebut, Al Araf menyoroti masa penahanan maksimal 14 hari terhadap terduga teroris dalam rangka pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah tepat untuk menghindari tindakan sewenang-wenang. Polisi, jika ingin melakukan perpanjangan penahanan perlu meminta izin jaksa.

"Maka Polri minta perpanjangan adalah akuntabilitas minta izin ke jaksa. Ini namanya kebijakan dan HAM," kata Al Araf.

Soal penyadapan terhadap orang yang diduga terlibat jaringan radikal pun, Al Araf mengapresiasi draf terbaru. Dalam draf awal polisi tidak perlu minta izin pengadilan untuk penyadapan dalam waktu maksimal satu tahun. Sementara, untuk situasi genting pun sudah diakomodasi dengan pihak Densus bisa melakukan penyadapan lebih dahulu dan setelah lima hari berikutnya harus melaporkan kepada pengadilan.

"Dalam situasi genting bisa melakukan penyadapan akuntabilitas dilakukan lima hari setelah penyadapan ke pengadilan," ucapnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Ma'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Polisi Tembak Warga, DPR Anggap Anggota Polri Masih Perlu Dipersenjatai
Marak Kasus Polisi Tembak Warga, DPR Anggap Anggota Polri Masih Perlu Dipersenjatai

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api

Baca Selengkapnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional

Baca Selengkapnya
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya