Imparsial sebut upaya preventif lebih baik dari revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang terorisme menuai banyak kritikan, terutama mengenai rencana memberikan kewenangan lebih untuk intelijen. Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai undang-undang tersebut sudah cukup menjadi payung hukum di Indonesia.
Namun, menurutnya, lebih baik pemerintah melakukan kebijakan preventif dari berbagai dimensi baik sosial, ekonomi, kultural, politik dan hubungan luar negeri. Al Araf memetakan tiga rumusan, yang pertama pemerintah perlu merumuskan kebijakan antiterorisme.
"Kebijakannya bisa berupa mengontrol peredaran senjata api dan peledak," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (25/1).
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Kedua memastikan bahwa agenda wilayah perbatasan dapat dipastikan, entah penyelundupan atau keluar masuknya orang. Ketiga, memperkecil peluang tumbuhnya cara pandang radikal. Hal ini bisa dicegah dari pendidikan dan diskusi dengan tokoh atau pemuka agama.
Sementara peneliti Imparsial Poengky Indarti menambahkan bahwa pengawasan data kependudukan juga bisa dilakukan untuk mendeteksi keberadaan seseorang.
"Koordinasi yang baik dan menjalankan good governance dengan membuat sistem pengawasan data administrasi kependudukan bisa mencegah meluasnya gerakan-gerakan terorisme" ujar Poengky. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSeperti apa perintah Fadil di hadapan para perwira?
Baca SelengkapnyaArea asesmen mencakup aspek stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada kerentanan.
Baca SelengkapnyaDi tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBNPT hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan fungsi pencegahan terhadap virus-virus intoleransi.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaRisiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2004, pemerintah menegaskan bentuk wakaf tidak hanya sebatas tanah, tetapi juga harta benda lainnya, termasuk uang.
Baca Selengkapnya