Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Implementasi UU TPKS Diharapkan Benar-Benar Berpihak Pada Korban

Implementasi UU TPKS Diharapkan Benar-Benar Berpihak Pada Korban Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan DPR untuk kemudian menjadi undang-undang. Diharapkan, kehadiran UU yang telah ditunggu-tunggu ini benar-benar berpihak pada korban sehingga persoalan kekerasan seksual dapat diatasi dengan maksimal.

"Sekarang, karena kita sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kita membutuhkan implementasinya yang benar-benar berpihak pada korban. Misalnya, terkait dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO), Pasal 14 UU TPKS memuat tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal tersebut memuat perihal penindakan terhadap ancaman penyebaran konten intim dan pelacakan terhadap penguntitan. Jadi, tindakan-tindakan itu bisa dikenakan dengan UU TPKS," kata Kepala Sub Divisi KBGO Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ellen Kusuma. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (15/4).

Ellen menambahkan, terkait dengan perlindungan lain di samping implementasi UU TPKS yang dibutuhkan oleh para korban kekerasan seksual, terutama para perempuan. Dia mengatakan negara perlu memberikan kepastian hukum yang tidak bias kepada perempuan.

"Kepastian hukum tersebut dapat diberikan melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," kata Ellen.

Perma tersebut memberikan dasar tentang konsep kesetaraan gender. Seperti mengatur cara hakim berperilaku dalam persidangan perkara yang dihadapi oleh perempuan.

Lalu, peraturan ini juga mengatur tentang hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim saat memeriksa dan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Hal-hal tersebut adalah ada atau tidaknya ketidaksetaraan status sosial, ketidakberdayaan fisik, relasi kuasa, riwayat kekerasan, dan dampak psikis.

Di samping itu, perma ini pun melarang hakim untuk menunjukkan sikap ataupun membuat pernyataan yang bias gender, membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan, dan menanyakan riwayat seksual korban.

Perma Nomor 3 Tahun 2017 bahkan memberikan kesempatan pada korban perempuan untuk memiliki pendamping di persidangan dengan alasan-alasan tertentu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Contoh Emansipasi Perempuan, Lengkap Beserta Penjelasannya
Contoh Emansipasi Perempuan, Lengkap Beserta Penjelasannya

Emansipasi perempuan mengacu pada proses pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidaksetaraan, diskriminasi, dan penindasan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Mereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.

Baca Selengkapnya
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Apresiasi Kapolri Tunjuk Brigjen Desy Jadi Direktur PPA-PPO
Komnas Perempuan Apresiasi Kapolri Tunjuk Brigjen Desy Jadi Direktur PPA-PPO

Komnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke mereka.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri Diharapkan Jadi Langkah Penguatan Pemulihan Korban

Pembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya