Implementasi UU TPKS Diharapkan Benar-Benar Berpihak Pada Korban
Merdeka.com - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan DPR untuk kemudian menjadi undang-undang. Diharapkan, kehadiran UU yang telah ditunggu-tunggu ini benar-benar berpihak pada korban sehingga persoalan kekerasan seksual dapat diatasi dengan maksimal.
"Sekarang, karena kita sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kita membutuhkan implementasinya yang benar-benar berpihak pada korban. Misalnya, terkait dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO), Pasal 14 UU TPKS memuat tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal tersebut memuat perihal penindakan terhadap ancaman penyebaran konten intim dan pelacakan terhadap penguntitan. Jadi, tindakan-tindakan itu bisa dikenakan dengan UU TPKS," kata Kepala Sub Divisi KBGO Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ellen Kusuma. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (15/4).
Ellen menambahkan, terkait dengan perlindungan lain di samping implementasi UU TPKS yang dibutuhkan oleh para korban kekerasan seksual, terutama para perempuan. Dia mengatakan negara perlu memberikan kepastian hukum yang tidak bias kepada perempuan.
-
Apa contoh kesetaraan gender di hukum? Salah satu contoh nyata dari kesetaraan gender dalam hukum dan peradilan adalah hak dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
-
Apa tujuan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
-
Siapa yang dapat memberikan dukungan untuk perempuan? Organisasi non-pemerintah juga dapat berperan dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada wanita, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu emansipasi wanita, serta memberikan layanan dan dukungan kepada korban kekerasan atau diskriminasi.
-
Bagaimana peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari ini menandai dimulainya kampanye '16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender', yang berlangsung hingga tanggal 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
-
Kenapa Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dirayakan? Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
-
Kapan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap 25 November.
"Kepastian hukum tersebut dapat diberikan melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," kata Ellen.
Perma tersebut memberikan dasar tentang konsep kesetaraan gender. Seperti mengatur cara hakim berperilaku dalam persidangan perkara yang dihadapi oleh perempuan.
Lalu, peraturan ini juga mengatur tentang hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim saat memeriksa dan mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Hal-hal tersebut adalah ada atau tidaknya ketidaksetaraan status sosial, ketidakberdayaan fisik, relasi kuasa, riwayat kekerasan, dan dampak psikis.
Di samping itu, perma ini pun melarang hakim untuk menunjukkan sikap ataupun membuat pernyataan yang bias gender, membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan, dan menanyakan riwayat seksual korban.
Perma Nomor 3 Tahun 2017 bahkan memberikan kesempatan pada korban perempuan untuk memiliki pendamping di persidangan dengan alasan-alasan tertentu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emansipasi perempuan mengacu pada proses pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidaksetaraan, diskriminasi, dan penindasan.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaMereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mencatat dalam semester pertama 2024, telah ada 2.343 kasus yang dilaporkan langsung ke mereka.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaPembentukan direktorat baru ini dianggap sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca Selengkapnya