Incar Promo Cashback, Penjual di E-Commerce Ciptakan Pembeli Fiktif
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik transaksi jual beli fiktif di e-commerce. Empat pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembeli ditangkap.
Dirreskrimsus Polda Banten Kompol Dedi Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus dari laporan tanggal 27 Agustus.
"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (27/8)," ungkap Dedi kepada wartawan, Rabu (15/9).
-
Bagaimana cara pemburu diskon super teliti? Kamu bisa mengeceknya langsung di aplikasi BRImo yang ada di smartphone. Di BRImo, ada fitur informasi mengenai promo.
-
Gimana caranya dapat diskon di online shop ini? Like, follow, dan comment setiap postingan terbaru kami dan dapatkan all discount product untuk setiap pembelian di hari Minggu!
-
Siapa yang paling untung dari e-commerce? Sejalan dengan data tersebut, Shopee menempati peringkat pertama sebagai e-commerce yang memberikan keuntungan bagi penjual dengan persentase 71%. Diikuti dengan Tokopedia (12%), TikTok Shop (11%), Lazada (3%), dan lainnya (2%).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Dimana reseller menjual produknya? Pekerjaan ini bisa dihandle dari rumah, hanya dengan memasarkan dan menjualkan produk melalui media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan lain sebagainya.
-
Siapa yang mendapatkan hasil penjualan barang? Hasil penjualan barang-barang karya warga binaan selanjutnya diserahkan kepada anak istri saat mereka membesuk.
Ia mengungkap para pelaku mengincar promo cashback dengan modus operandi berperan sebagai penjual dan pembeli. Kemudian pelaku membuat akun jualan online disalah satu e-commerce marketplace.
"Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace dengan seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi," ucapnya.
"Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan point cashback, poin yang didapat dikumpulkan untuk ditukarkan point dengan produk real, adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal."
Para pelaku sudah beraksi selama satu tahun. Dengan transaksi paling besar yakni dalam empat bulan terakhir.
"Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.
"Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten," terang Shinto Silitonga.
Lanjut Shinto Silitonga, "Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar."
Terakhir Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada," tuturnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi. Biasanya, menyasar para penjual dan pembeli barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPelaku akan menyerahkan rekening yang jumlahnya bisa ratusan kepada pengepul.
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaPerkembangan e-commerce menjadi salah satu roda penggerak ekonomi digital di Indonesia
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaModus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.
Baca SelengkapnyaBeredar video mengenai pengakuan sejumlah korban interview bodong.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca Selengkapnya