Indisipliner, 10 PNS Pemkab Purwakarta dipecat
Merdeka.com - Sebanyak 12 pegawai di Pemda Kabupaten Purwakarta dipecat. Dari 12 pegawai tersebut, 10 orang di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dan dua orang lainnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT).â¬
âªBupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan penyebab mereka dipecat bervariasi. Salah satunya, indisipliner seperti tidak masuk kerja. Beberapa hal yang melatarbelakangi mereka tidak menjalankan kewajibannya, di antaranya karena terjerembab dalam lingkaran rentenir, serta sejumlah kasus lain seperti permasalahan dalam keluarga.
"Mereka tersandung masalah yang cukup berat. Sedangkan, enam PNS lainnya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Dedi. Selasa (5/1).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
Menurut Dedi, pemecatan PNS ini sudah sesuai mekanisme dan aturan. Sebelumnya, ada tiga kali surat teguran bagi mereka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tetapi, karena mereka tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut, maka 12 pegawai itu lalu diusulkan untuk diberi sanksi tegas. Yakni, pemecatan.â¬
Tetapi Dedi menilai, jika dibandingkan dengan jumlah PNS yang ada, totalnya mencapai 12 ribu orang. 6.000 di antaranya, berstatus PNS. Setengahnya lagi, statusnya honorer, presentasenya sangat kecil yaitu di bawah satu persen.
âª"Pegawai yang dipecat ini bila dipresentasekan dengan total pegawai yang ada masih kecil. Di bawah satu persen," ujarnya.â¬
Untuk itu, Dedi berharap âªpara pegawai harus menaati aturan. Bila mereka indisipliner, maka sanksi pemecatan siap-siap membayanginya. Dengan begitu, para pegawai ini harus bekerja secara sungguh-sungguh. Apalagi, mereka merupakan pegawai pemerintah.
"Kuncinya PNS itu mengabdi untuk negeri, maka harus bekerja dengan hati," pungkas Dedi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaTiga anggota yang mendapatkan sanksi PTDH di antaranya Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca Selengkapnya