Indonesia banjir tenaga kerja China, haruskah diwaspadai?
Merdeka.com - Era Masyarakat Ekonomi Asean memantik sejumlah dampak, salah satunya adalah terbukanya arus perdagangan barang dan jasa. Kondisi ini diprediksi akan meningkatkan lalu lintas tenaga kerja asing untuk datang dan bekerja di Tanah Air.
Kedatangan para tenaga kerja asing ke Indonesia pun menimbulkan beragam masalah. Mulai dari kesenjangan sosial dengan pekerja lokal hingga persoalan izin kerja dan tinggal yang belum dikantongi.
Teranyar, Petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang Warga Negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyebabnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Dari informasi warga, puluhan warga Tiongkok itu bekerja di PLTU Kariangau.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Kenapa WNI bekerja di Kamboja secara non-prosedural? Lebih lanjut, Dubes Santo menekankan bahwa Kamboja bukanlah negara yang dituju untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 'Ini berarti bahwa hampir semua WNI yang bekerja di Kamboja adalah pekerja migran yang tidak melalui prosedur yang benar.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja? Melansir dari prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bisa mendapatkan kartu Prakerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengatakan, masalah terkait tenaga kerja asing ini harus mendapat pengawasan dan perhatian lebih. Dede menyebut pihaknya telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri terkait masalah ini.
Namun, Menteri Hanif menganggap sejauh ini angka 70.000 ribu tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia masih dalam taraf aman. Tetapi disisi lain, Dede melihat data tersebut bukan data yang autentik.
Sebab, kata dia, kenyataannya banyak tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja atau terdaftar sebagai pekerja di Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini karena pekerja asing ini tinggal dan bekerja hanya dengan izin visa turis. Sehingga Komisi IX menilai harus ada langkah antisipasi dari masalah ini.
"Pak Menteri Tenaga Kerja sudah dipanggil berkali-kali, beliau mengatakan tenaga kerja asing tidak banyak, hanya 70.000 dan masih terkendali, dari angka tersebut. Tetapi kemudian kita katakan kenyataan tenaga kerja asing tidak mendaftar sebagai pekerja karena masuk melalui visa turis. Kita katakan harus diantisipasi," kata Dede saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (17/7).
Politikus Demokrat itu melihat persoalan tenaga kerja yang tidak memiliki izin dan dokumen keimigrasian dikarenakan beberapa faktor. Pertama, banyaknya pintu masuk bagi tenaga kerja asing ke Indonesia namun tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Kemudian, pihaknya juga menyayangkan dicabutnya Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013 tentang aturan pekerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia.
Tak hanya itu, jels Dede, dicabutnya aturan menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang tenaga kerja asing (TKA) dalam pasal 3 ayat 1 Permenker Nomor 16 tahun 2015 kian membuat longgar pengawasan.
"Kita ada 200 lebih pintu masuk yang itu penjagaannya hanya Dirjen imigrasi, Dirjen tidak punya tangan dan kekuatan yang cukup. Apalagi ada rencana pemerintah penambahan wisata, tidak ada visa lagi. Di kementerian juga mencabut PP, yang mana tenaga kerja harus berbahasa Indonesia dicabut, PP yang menyebutkan hanya selevel supervisor dan sarjana baru bisa masuk. Ada Permen serupa harus diimbangin dengan 10 tenaga lokal dicabut juga," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Dede, tiga minggu lalu dibentuk Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing komisi IX DPR RI. Panja ini terdiri dari beberapa lembaga, yakni Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Target Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing adalah memberikan rekomendasi agar pemerintah berhati-hati dan semakin ketat dalam membuat regulasi terkait tenaga kerja asing di Indonesia.
"Akhirnya kita buat panja tenaga kerja asing, sudah 3 minggu. Kita panggil BIN, Polri, BAIS dan Dirjen imigrasi. Dari Dirjen tidak datang. Di situ juga BIN BAIS, mengatakan khawatir izin-izin soal tenaga asing ke Indonesia. Ya memberikan rekomendasi ke Pemerintah agar hati-hati dalam membuat aturan tenaga asing masuk ke Indonesia," jelas Ketua Komisi IX DPR ini.
"Kita tidak punya hukum materi pelindung, untuk masuk ke Indonesia. Dari BAIS dan BIN harus diantisipasi jangan sampai makin bebas. Pertahanan kita jangan hilang, apalagi ada dalih investasi masuk tapi mereka lapangan kerja dikasih orang China sendiri," tutupnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaAda 775 warga negara asing (WNA) yang telah berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat sebanyak 3.912 WNI beralih menjadi warga negara Singapura selama 201
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca Selengkapnya