Indonesia berpotensi pimpin kembali Asosiasi MK se-Asia
Merdeka.com - Presiden Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution, Arief Hidayat yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi RI mengatakan, Indonesia berpotensi memimpin kembali AACC. Hal ini diungkapkan lantaran hingga saat ini belum ada nama yang diusulkan untuk menggantikan dirinya.
"Masa jabatan saya ini selaku Presiden AACC sudah berakhir pada April lalu tapi kemudian diperpanjang sampai Agustus. Tapi kelihatannya ada jalan tengah diteruskan oleh Indonesia sampai kemudian ada yang bisa menyanggupi menjadi Presiden AACC," kata Arief di Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).
Arief menjelaskan, di sela-sela kongres ke-3 AACC sempat dibahas kembali siapa yang siap menjadi Presiden AACC pada periode 2016-2018. Ada satu nama yang diusulkan untuk menjadi Presiden AACC periode berikutnya, yaitu Ketua Hakim Malaysia Arifin Zakaria.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang diganti Arhan? Arhan masuk ke lapangan pada menit ke-80 menggantikan Marselino Ferdinan, sedangkan Wahyu Pras menyusul pada menit ke-86 untuk menggantikan posisi Sandy Walsh.
-
Siapa yang menggantikan Anwar Usman? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang menggantikan S.H. Simatupang? Lalu pada 1 Juli 1959, Simatupang menggantikan Oesadi sebagai Kepala Jawatan Pos.
-
Kapan Arief Prasetyo Adi diangkat jadi Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Namun sebagian besar delegasi yang hadir mengusulkan agar dirinya melanjutkan kembali kepemimpinan di AACC.
"Saya yang mengusulkan (Arifin Zakaria), kemudian saya jelaskan bahwa tradisinya selama ini dua tahun diganti. Kemudian dia menjawab tidak ada pasal yang dilanggar kalau menunjuk Presiden MK RI untuk dua tahun yang akan datang memimpin kembali AACC," terang Arief.
Menurut Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) ini, ada beberapa pertimbangan dari negara anggota AACC sehingga mengusulkan Indonesia kembali memimpin AACC. Menurut mereka, penerapan konstitusi di Indonesia tidak bertentangan dengan undang-undang. Dan keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi RI dalam menyelesaikan persoalan bisa diterima seluruh pihak.
"Keputusan MK dinilai sudah teruji dan bisa diterima, tidak hanya di Indonesia tapi secara internasional," ujar dia.
Meski demikian, keputusan siapa yang bakal dipilih menjadi Presiden AACC periode 2016-2018 akan dilakukan pada Jumat (12/8) besok.
"Ini masih kita tunggu, pekan ini harus kita selesaikan bersama sebelum penutupan," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaJadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan
Baca SelengkapnyaSaid menyebut PDIP tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan nama yang akan diusung di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKB sendiri bakal turut mengundang para pimpinan partai dalam acara tersebut termasuk Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan komunikasi informal pasti dilakukan setiap partai politik.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, meminta publik agar memberikan waktu kepada parpol-parpol untuk melakukan penjajakan dan komunikasi politik.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaPDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaCak Imin sempat berkelakar jika dia ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Baca SelengkapnyaNama-nama yang akan bergabung dan ketuanya masih diinventarisir.
Baca Selengkapnya