Indonesia Bisa Lepas Masker Akhir 2022, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Sejumlah negara di Eropa melonggarkan pembatasan aktivitas sosial di tengah pandemi Covid-19. Seperti tak ada lagi kewajiban memakai masker di fasilitas umum dan fasilitas kesehatan. Negara tersebut di antaranya Denmark, Swiss, dan Swedia.
Sementara Indonesia masih menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, ada tiga kriteria dari akhir pandemi Covid-19.
Pertama, kasus Covid-19 muncul dalam waktu empat atau enam bulan sekali. Kemunculan kasus Covid-19 juga hanya terjadi pada daerah dengan cakupan vaksinasi rendah.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kedua, Covid-19 tidak mendominasi penyakit infeksi dan tak menimbulkan kondisi darurat. Ketiga, cakupan vaksinasi dunia sudah mencapai sekitar 70 persen atau sedikitnya 60 persen dari total populasi.
"Harus ada modal imunitas yang dominan, yang jelas tidak bisa kalau 50 persen. Harus di atas dari 50 persen, lebih dari setengah populasi sudah punya imunitas atau dua dosis," jelasnya kepada merdeka.com, Senin (21/2).
Menurut Dicky, kriteria ini merujuk pada situasi wabah SARS pada 2002 silam. Wabah SARS berakhir dua tahun yakni tahun 2004.
Dicky berpendapat, pandemi Covid-19 bisa berakhir pada akhir 2022. Meskipun kewenangan mencabut status pandemi dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Dengan catatan, negara-negara di dunia tidak gegabah melonggarkan aktivitas sosial.
"Kalau kita grasa grusu, kepengen cepat-cepat, padahal kemampuan belum ada, kondisi belum memungkinkan. Apapun kalau buru-buru, yang ada celaka," ujarnya.
Dicky mengatakan, sejumlah negara yang sudah melonggarkan aktivitas sosial karena dorongan politik dan ekonomi, bukan berdasarkan indikator kesehatan. Jika melihat indikator kesehatan saat ini, dunia masih menghadapi pandemi Covid-19.
"Jadi saya khawatir itu delusi. Jadi itu kalau tidak kuat, tidak memahami kondisi sesungguhnya berbahaya," ucapnya.
Terlalu gegabah keluar dari pandemi Covid-19 bisa menimbulkan bahaya baru. Misalnya, memicu munculnya varian baru Covid-19. Varian tersebut berisiko menurunkan efektivitas vaksin dan mempercepat proses penularan.
"Ini bisa menurunkan target yang sedianya akhir tahun ini kita bisa keluar, secara indikator kesehatan bisa keluar dari situasi pandemi, dia bisa mundur. Ini berbahaya, berbahaya sekali," kata dia.
Menurut Dicky, posisi Indonesia saat ini sudah benar. Indonesia belum melonggarkan aktivitas sosial secara total dan terus mempercepat vaksinasi. Meskipun, vaksinasi di Tanah Air masih rendah dibandingkan negara lain.
Indonesia sebagai Presiden G20 perlu mengajak negara lain untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19.
"Nah kalau juga kita ikut-ikutan, itu selain berbahaya untuk kita, karena masih jauh, juga berbahaya untuk dunia. Kita ini kan ketua Presidensi G20, harus memberi imbauan, harus mengingatkan sebagaimana WHO juga sudah mengingatkan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama menambahkan, ada empat hal yang membuat sejumlah negara melonggarkan restriksi. Pertama, sudah melewati puncak gelombang Omicron, kini kasus di negaranya menurun.
Kedua, cakupan vaksinasi dosis lengkap sudah lebih dari 80 persen dari total populasi. Ketiga, cakupan vaksinasi booster kemungkinan sudah lebih dari 70 persen dari total penduduk.
Keempat, memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat siap untuk menghadapi gejolak peningkatan kasus Covid-19. Menurut Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini, tidak ada aturan baku untuk menentukan pelonggaran aktivitas sosial. Setiap negara dapat memutuskan masing-masing, termasuk Indonesia.
"Dalam hal ini tentu tetap perlu diwaspadai kemungkinan adanya varian atau jenis baru di masa datang, yang bukan tidak mungkin akan mengubah kebijakan yang sudah dibuat," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca Selengkapnya