Indonesia Buka Kembali Pintu Masuk Bagi WNA
Merdeka.com - Pemerintah kembali membuka pintu masuk bagi warga negara asing(WNA) ke Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan tersebut ditekan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laolly, Rabu(15/9).
Dikutip dari laman imigrasi, dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku”, katanya dalam laman imigrasi.go.id dikutip merdeka.com, Kamis(16/9).
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Apa itu Visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Apa saja yang perlu dipersiapkan? Selain itu, jangan lupa untuk menambahkan 4 sendok makan tepung maizena ke dalam campuran tersebut. Tepung maizena ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kerenyahan serta ketahanan adonan. Dengan tambahan ini, jamur yang Anda buat akan tetap terasa ringan dan garing meskipun disimpan selama beberapa hari.
-
Kenapa perlu Visa saat liburan? Biasanya, untuk mendapatkan visa, Anda harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara tujuan atau agen yang mewakili negara tersebut.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
Dia menjelaskan subjek lainnya yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara itu pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan saat ini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Dia menjelaskan terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Lalu surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia”, bebernya.
Dia juga menjelaskan selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. "Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.
Baca SelengkapnyaJokowi mewanti, Golden Visa hanya boleh digunakan untuk mereka yang hanya memenuhi syarat ketat dan tidak sembarangan diberikan.
Baca SelengkapnyaAdapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.
Baca SelengkapnyaWNA yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri menjadi bank pertama yang bisa melayani Golden Visa bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaKedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.
Baca Selengkapnya