Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia ekstradisi buronan Amerika tersangka kasus penipuan

Indonesia ekstradisi buronan Amerika tersangka kasus penipuan Ekstradisi Lim Yong Nam. ©2016 merdeka.com/martin siahaan

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekstradisi atas permintaan Pemerintah Amerika Serikat terhadap seorang buronan pelaku kejahatan yakni Ling Yong Nam, Kamis (31/3) malam.

Sebelumnya, Ling Yong Nam ditangkap dan mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun di tahanan Polda Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ling Yong Nam alias Stephen Liem tiba di Terminal Dua Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Tangerang, Banten dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan interpol Indonesia.

Pemerintah Indonesia menyerahkannya kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia yang untuk selanjutnya diterbangkan ke Amerika Serikat.

Meskipun antara Indonesia dan Amerika tidak memiliki perjanjian ekstradisi, hal tersebut dapat dilakukan karena adanya hubungan baik dan timbal balik kedua negara ketika Indonesia mengekstradisi tersangka kasus BLBI Sherly Konjongian dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3, tahun 2016 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2016," terang Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Chaerul Amir.

Pemerintah menyetujui permohonan ekstradisi tersangka atas permintaan pemerintah Amerika serikat atas kejahatan penipuan, penyelundupan, ekspor ilegal, perencanaan kejahatan dan keterangan palsu kepada penegak hukum di Amerika.

Ling Yong Nam alias Stephen Liem ini ditangkap kepolisian Indonesia di Batam, Kepulauan Riau atas informasi Interpol. Dan sempat dia mendekam di sel tahanan Mapolda Batam sejak satu setengah tahun lalu. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP

LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal

Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tipu Korban Capai Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di RI
FOTO: Tipu Korban Capai Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di RI

Buronan interpol asal China tersebut diduga menipu ribuan korbannya melalui skema ponzi.

Baca Selengkapnya
Buronan China Terkait Kasus Judi Online Ditangkap di Batam, Begini Kronologinya
Buronan China Terkait Kasus Judi Online Ditangkap di Batam, Begini Kronologinya

YZ diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya