Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia Larang Warga Asing Masuk Mulai 1-14 Januari 2021

Indonesia Larang Warga Asing Masuk Mulai 1-14 Januari 2021 Penumpang pesawat wajib swab antigen sebelum keluar masuk Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul munculnya varian baru Covid-19 di Inggris. Penutupan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

"Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Dia menuturkan, warga negara asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember akan diberlakukan sesuai dengan addendum surat edaran satgas penangan Covid-19 nomor 3 tahun 2020. Yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," tutur Retno.

Setelah melakukan karantina selama lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Kemudian Retno menjelaskan, apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

WNI Boleh Masuk

Sementara itu, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tetap diizinkan. Hal tersebut kata dia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran satgas.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau ehac internasional Indonesia," kata Retno.

Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Setelah itu, apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

"Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja

Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja

Baca Selengkapnya
Didominasi Varian JN.1, Begini Situasi Covid-19 di Indonesia
Didominasi Varian JN.1, Begini Situasi Covid-19 di Indonesia

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kenaikan terjadi sejak dua pekan terakhir saat Singapura dihantam lagi badai Covid-19.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Data Kasus Covid-19 di Indonesia Sepekan Terakhir
Data Kasus Covid-19 di Indonesia Sepekan Terakhir

Terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tembus 6.223
Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tembus 6.223

Kemenkes juga melaporkan kasus Covid-19 terkonfirmasi per 12 Desember 2023 mencapai 6.815.576 kasus atau bertambah sekitar 298 pasien dalam sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya