Indonesia Peringkat 3 Negara Terkorup di Asia, Perlu Perampasan Kekayaan Koruptor
Merdeka.com - Lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International merilis laporan bertajuk 'Global Corruption Barometer-Asia' dan Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India diikuti Kamboja di peringkat kedua.
Peneliti Political and Public Policy Studies, Jerry Massie mengatakan, ini terjadi lantaran lemahnya hukuman di Indonesia. Selain itu, dia menambahkan, aturan terkait korupsi kerap berubah-ubah dan partai politik menjalankan sistem 'mahar politik'.
"Bagaimana mungkin jika UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001 terus dipreteli dan juga hukuman kerap diringankan? Kebijakan ajaib lagi yang mana program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Untuk itu, dia menyarankan, pemerintah dan penegak hukum menerapkan sistem perampasan kekayaan kepada para pelaku korupsi. Dengan kata lain, hukum di Indonesia memiskinkan para koruptor.
"Baru koruptor akan jera. Selama hukuman masih ringan dan kebijakan lemah serta berubah-ubah maka jangan mimpi indeks persepsi korupsi (IPK) kita akan menjadi baik. Sejauh ini, sudah 300 kepala daerah tersangka korupsi dan terakhir Walikota Cimahi yang ditangkap KPK," tegasnya.
Jerry juga mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membolehkan mantan koruptor ikut pemilihan kepala daerah. Padahal sejumlah negara di dunia telah melarang para koruptor menjadi pejabat.
"Harusnya MK menolak. UU Parpol No 2 Tahun 2008 dan No 2 Tahun 2011 perlu juga direvisi yang mana para koruptor tak bisa dicalonkan mulai kepala daerah sampai presiden," ujarnya.
"Saya heran di tengah pandemi masih sempat-sempat lagi korupsi. Untuk itu perekrutan kepala daerah jangan mantan Napi koruptor. Maling sangat sulit bertobat, pembunuh lebih cepat bertobat," tutup Jerry.
Untuk diketahui, untuk menerbitkan laporan ini Transparency International menggelar survei terhadap 20.000 responden di 17 negara Asia sejak Juni hingga September tahun ini guna mengetahui bagaimana persepsi dan pengalaman responden terhadap kasus korupsi dalam 12 bulan terakhir. Enam kategori pelayanan publik dinilai dalam survei ini termasuk bidang kepolisian, pengadilan, rumah sakit umum, pengurusan dokumen dan kelengkapan lainnya.
"Hampir 50 persen mereka yang menyuap melakukan itu karena diminta. Sementara 32 persen responden mengatakan mereka tidak akan dilayani urusannya jika tidak punya koneksi personal," tulis laporan TI, seperti dilansir laman Tribune.com, Rabu (25/11)
Tingkat penyuapan di India mencapai 39 persen, di Kamboja 37 persen dan di Indonesia 30 persen.
Laporan TI mengungkap tiga perempat responden di Asia meyakini korupsi di pemerintahan adalah masalah besar di dalam negeri dengan satu dari lima orang (19 persen) mengaku membayar uang suap demi mengakses layanan publik dibanding tahun sebelumnya. Ini artinya sekitar 836 juta orang melakukan praktik kotor itu.
Sementara satu dari lima orang responden (22 persen) di Asia mengatakan mereka harus mempunyai koneksi personal untuk dapat mengakses layanan publik.
India menjadi negara terbanyak warganya memakai koneksi personal untuk mendapat layanan publik dengan angka 46 persen diikuti Indonesia di angka 36 persen dan China 32 persen.
Sementara itu Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu naik dua poin menjadi 40 dari posisi 38 pada 2018.
Menurut TI, skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaAbraham mengungkapkan, di negara sukses tekan korupsi, ada 3 cara yang pasti diterapkan.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang masih merajalela sudah mencoreng nama Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaMenurut JK, jika pilar-pilar tersebut rusak, sistem pemerintahan tidak akan berjalan maksimal.
Baca SelengkapnyaTotal ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menghadiri puncak peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia (Hakordia) pada 12-13 Desember 2023 di Istora Senayan Jakarta.
Baca SelengkapnyaJK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Mahfud mengatakan Indonesia memasuki tahap kartelisasi, demokrasi kartel
Baca Selengkapnya