Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indra Kenz Tak Masalah Kasus Diambil Alih Bareskrim

Indra Kenz Tak Masalah Kasus Diambil Alih Bareskrim Indra Kenz. Instagram/indrakenz©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri resmi menarik laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, terhadap korban Binomo di Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/2) lalu. Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan dan tetap menghargai langkah yang Bareskrim ambil.

"Kami menghargai sikap Bareskrim Mabes Polri. Tentunya harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara pidana dan peraturan Kapolri," ujar Wardaniman, dikutip Senin (13/2)

Menurutnya, soal laporan ditarik dari polda ke Bareskrim adalah hal biasa dan keputusan itu pun telah sudah diketahui kliennya.

"Informasi tersebut telah kami dengar, dan itu hal biasa kasus dari polda ditarik ke Mabes," tuturnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bakal mengusut laporan crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz yang mempolisikan korban trading binary option bernama Maru Nazara. Indra sebelumnya melaporkan Maru ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengusutan kasus ini lebih dulu akan diutamakan terhadap laporan yang ada di Bareskrim Polri.

"Harus didahulukan di Bareskrim," kata Whisnu.

Adapun dasar laporan, Indra didasari langkah para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.

Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya. Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar

"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP