Indriyanto: Revisi Undang-Undang melemahkan sekaligus kerdilkan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-Undang (UU) KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) tahun 2015 merupakan bentuk pelemahan KPK. Bahkan, revisi itu dianggap mengkerdilkan lembaga antirasuah.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menanggapi sikap DPR maupun pemerintah yang ngotot merevisi UU KPK, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (17/6).
Indriyanto mengatakan, sebaiknya pemerintah mau menunda revisi UU KPK. Dia pun berharap pemerintah mengajak pimpinan KPK untuk berdialog terkait hal tersebut.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Hal senada pun disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP. Johan menyatakan revisi itu diusulkan hanya untuk mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Sehingga menurut Johan, upaya revisi UU KPK mempertegas kepada publik kalau pelemahan KPK memang sedang dilakukan pemerintah. "Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan Penuntutan dan juga mereduksi kewenangan Penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya," ujar Johan.
Kendati demikian, Johan mengaku kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan berkhianat pada janjinya untuk memperkuat fungsi KPK. "Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan" tandas Johan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015. Poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut antara lain kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia, kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas, pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan serta pengatuan kolektif kolegial.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaIda menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaCapres PDIP Ganjar Pranowo menyoroti masalah indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang merosot di 2023.
Baca SelengkapnyaKondisi tersebut pun membuat publik tidak lagi percaya dengan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya